Kejari Ketapang Selamatkan Uang Negara 1,1 Miliar

Joko-Yuhono
Kajari Ketapang Joko Yuhono.

KETAPANGNEWS.COM – Selama tahun 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berhasil menemukan sedikitnya kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi di yang terjadi di wilayah hukum Kejari Ketapang sekitar Rp 11 Miliar lebih. Dari kerugian negara tersebut Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 1,1 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Ketapang Joko Yuhono saat upacara peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia dihalaman kantor Kejari Ketapang jumat (8/12) yang diikuti seluruh jaksa dan staf Kejari Ketapang.

Kajari Ketapang, Joko Yuhono mengatakan, melalui momentum peringatan hari anti korupsi se-dunia menyiratkan bahwa persoalan korupsi adalah persoalan masyarakat seluruh dunia yang disadari bisa berakibat pada kemiskinan, penderitaan dan kerusakan mental suatu bangsa.

“Melalui momentum ini seluruh korp adhyaksa diharapkan dapat merapatkan barisan dan menyatukan langkah untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi dengan program nawacita yang dicanangkan Presiden RI dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya,” katanya membacakan sambuatan Jaksa Agung RI.

Apalagi, korupsi merupakan sebuah kejahatan yang mempunyai skala masif dan modus operandi yang canggih serta dilakukan oleh individu maupun korporasi, sehingga bentuk penanangannya perlu kerjasama dan sinergi yang erat dari berbagai kalangan.

“Kejaksaan sudah selayaknya menjadi garda terdepan untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi. Untuk menekan laju korupsi upaya preventif yang dilakukan kejaksaan diantaranya membentuk TP4D, Jaksa Masuk Sekolah (JMS-red) dan lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk di wilayah hukum Kejari Ketapang sendiri memang persoalan korupsi cukup banyak terjadi, bahkan ditahun 2017 sedikitnya ada satu kasus penyidikan yang dilakukan pihaknya, tujuh kasus penuntutan dan 8 orang yang telah dieksekusi.

“Tentu dalam penegakan aturan kita tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga melalui upaya pencegahan, namun jika upaya pencegahan sudah dioptimalkan tetapi masih ada tindakan pidana yang dilakukan maka sanksi tegasnya dilakukan penindakan,” tegasnya.

Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ketapang, Zulkhaidir menjelaskan, dari 7 kasus penuntutan dan 8 eksekusi yang dilakukan pihaknya selama tahun 2017 ini, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 1,1 Miliar.

“Penyelamatan uang negara tahun ini lebih besar dari tahun 2016 yang hanya Rp 751 juta,” jelasnya.

Ia melanjutkan, 7 penuntutan yang dilakukan pihaknya hingga menyelamatkan keuangan negara diantaranya kasus penyaluran dana kapitasi jaminan kesehatan nasional, kasus penyaluran dana bansos Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Ketapang, kasus PT SHS dengan dua perkara, kasus pungutan liar (pungli) retribusi pengujian kendaraan bermotor di UPTDĀ  dinas kendaraan bermotor Dishub Ketapang, kasus pungli tarif PNBP yaitu surat persetujuan belajar di Kecamatan Telok Melano Kabupaten Kayong Utara serta kasus pungli di pengenai tarif PNBP di Kecamatan Telok Melano.

“Yang eksekusi ada 8 orang diantaranya Heri Yulistio, Uray Imran, Mashadi, Tajudin Nur, Sakrani, Edi Santoso, Mustawan, Didik Antono,” ucapnya.

Ia menambahkan, kerugian negara dari kasus-kasus korupsi yang terjadi selama tahun 2017 yang berhasil ditemukan pihaknya pada tahap penyidikan sebesar Rp 835.931.194 dan pada tahap penuntutan sebesar Rp 10.874.930.000.

“Sedangkan yang berhasil diselamatkan Rp 1,1 miliar diantaranya dari uang ganti rugi sebesar Rp 609.896.544, pembayaran denda Rp 350.000.000, dan uang rampasan Rp. 200.023.000,” pungkasnya.(dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.