
KETAPANGNEWS.COM – Kepolisian Resort Ketapang melepaskan dua terduga kasus penyalahgunaan narkoba atas nama Dodi dan Bambang yang sebelumnya sempat diamankan di lokasi penggerbekan narkoba di Jalan PLTD, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (22/11) lalu.
Keduanya diketahui positif mengkonsumsi narkoba dan sempat diamankan selama 6 hari di Mapolres Ketapang sebelum akhirnya dilepaskan oleh Satnarkoba Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu M Nasir saat dikonfirmasi wartawan mengaku benar telah melepaskan kedua terduga atas nama Dodi dan Bambang, lantaran pihaknya tidak cukup bukti untuk memproses hukum lebih lanjut kedua terduga tersebut.
“Pas saat kejadian mereka kita amankan karena berada di tempat kejadian perkara hanya saja untuk barang bukti tidak kita temukan dikamar mereka, barang bukti kita temukan di kamar pemilik rumah atas nama Supandi,” katanya Kamis (14/12).
Ia mengatakan, sesuai aturan yang ada pihaknya memiliki kewenangan mengamankan keduanya selama 3×24 jam dan berhak melakukan penambahan waktu selama 3×24 jam sehingga keduanya sempat diamankan selama 6 hari untuk menjalani proses selanjutnya.
“Memang dari hasil pemeriksaan tes urine kedua terduga positif memakai narkoba hanya saja pada saat penggeledahan kita tidak menemukan barang bukti narkoba di kamar dua terduga ini, yang kita temukan narkoba di kamar pemilik rumah atas nama Supandi itu, status dua terduga bisa dikatakan tamu dirumah itu makanya perkaranya tak bisa naik,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, meskipun telah membebaskan dua terduga tersebut, namun bukan tidak mungkin nanti keduanya akan kembali di proses jika sang pemilik rumah atas nama Supandi tertangkap, lantaran saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap terduga Supandi yang diduga pemilik barang haram tersebut.
“Dodi dan Bambang sekarang hanya wajib lapor, untuk proses lanjutnya kita tunggu si Supandi tertangkap agar masalahnya bisa terang karena kasus masih dalam penyelidikan,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Satnarkoba Polres Ketapang melakukan penggerbekan dikediaman Supandi yang berada di Jalan PLTD, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (22/11) sekitar pukul 01.15 WIB.
Dalam penggerbekan tersebut pihak Satnarkoba Polres Ketapang hanya berhasil mengamankan Dodi dan Bambang yang berada didalam rumah, sedangkan pemilik rumah atas nama Supandi beserta Nanang dan Yudi berhasil melarikan diri. Selain mengamankan Dodi dan Bambang pihak Satnarkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkoba jenis sabu, satu timbangan elektrik dan satu buah bong di rumah tersebut.
Sementara Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari meminta kepada pihak Polres Ketapang khususnya Satnarkoba Polres Ketapang untuk serius dalam penanganan kasus narkoba yang ada di Ketapang. Menurutnya persoalan narkoba merupakan satu diantara musuh terbesar negara ini.
“Karena kami melihat Ketapang sudah sangat rawan dan darurat narkoba, tidak hanya di wilayah perkotaan tapi di pedalaman, apalagi akses masuk di Ketapang sangat mudah,” katanya.
Untuk itu, tentu persoalan ini harus disikapi serius tak hanya penegak hukum, tetapi juga semua pihak terkait, karena dampak yang akan terjadi ketika narkoba merajarela maka akan banyak generasi muda atau tua sekalipun akan hancur, sehingga tak akan ada calon-calon pemimpin untuk negara khususnya daerah ini.
“Termasuk keseriusan aparat dalam penanganan kasus, seperti dua terduga yang dibebaskan harus menjadi perhatian dan terus diawasi dan dipantau; karena bukan tidak mungkin mereka tau siapa dalang dan jaringannya sebab hasil tes urine juga positif terhadap dua orang itu,” pungkasnya. (dra).