DPRD Inisiasi Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Tiga Raperda Disetujui Ditetapkan Jadi Perda

DSC_4311
Paripurna DPRD Ketapang menyetujui tiga Raperda ditetapkan menjadi Perda.

KETAPANGNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang memberikan persetujuan kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan tiga Raperda menjadi Perda (Peraturan Daerah). Persetujuan DPRD Ketapang ditetapkan dalam paripurna, Kamis (14/12) siang.

Dengan Keputusan DPRD Ketapang Nomor 18 Tahun 2017. Ketiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda adalah Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan raperda inisiatif DPRD, Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Raperda  Kawasan Bebas Rokok merupakan usulan pemerintah daerah.

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Pimpinan rapat paripurna Qadarini SE. Didampingi Sekretaris DPRD Ketapang, Agus Hendri SE, M.Si, dan Bupati Ketapang yang diwakili staf ahli Gusti Fadlin S.Sos. Setelah dilakukan penandatanganan berita acara selanjutnya dilakukan
penyerahan jawaban tertulis Bupati Ketapang Ketapang  melalui staf
ahli terhadap Raperda inisiatif DPRD Ketapang tentang Tanggungjawab sosial dan Lingkungan Perusahaan  kepada Wakil Ketua DPRD Ketapang, Qadarini SE. Diteruskan dengan penyerahan kata akhir fraksi terhadap persetujuan tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah.

Sebelum penandatangan berita acara dan penyerahan dari pimpinan DPRD Ketapang kepada staf ahli Bupati Ketapang, awal paripurna digelar dilakukan pembacaan hasil pembahasan Pansus Raperda inisiatif DPRD Ketapang yang disampaikan Ketua Pansus, Mateus Yudi SE, M.Si.

Ia menjelaskan perda inisiatif DPRD ketapang tidak terlepas dari fungsi
DPRD yaitu penganggaran,  pengawasan, dan legislasi. Dalam menjalan fungsi-fungsi tersebut tentunya hubungan harmonis antara DPRD Ketapang.dan Pemerintah Daerah harus tetap dilakukan demi stabilitas politik.
Dimana, stabilitas politik sangat penting dalam mendorong  tumbuh dan berkembangnya perekonomian daerah.

Begitu juga, keberadaan perusahaan sebagai sebuah pilar perekonomian nasional. Perusahaan sebagai sebuah pilar ekonomi tentunya harus disusun berlandaskan asas kekeluargaan, karena itu perlu regulasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak.

Selanjutnya, Bupati Ketapang yang diwakili staf ahli Bupati Ketapang,
Gusti Fadlin S.Sos menegaskan, dalam menjalankan pemerintahan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera maka koordinasi antara DPRD Ketapang Pemkab Ketapang sangat penting sekali. Apalagi, Kabupaten Ketapang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Pemanfaatan
SDA tersebut dilakukan investor sehingga menciptkan lapangan kerja.dalam membangun perekonomian daerah.

Sisi lain, masukanya investor yang mengelola SDA menimbulkan dampak di lingkungan perusahaan. Karena itu perlu dilakukan penataan sehingga berjalan dengan baik, sehingga keberadaan perusahaan memberikan manfaat kepada masyarakat disekitar perusahaan.

Ia menyebutkan berbagai aturan, pemerintah sudah.mengeluarkan UU maupun PP yang mana pemerintah mendorong CSR terhadap kepedulian pelaku usaha termasuk pemberdayaan masyarakat sekitar. Tujuan aturan yang ada untuk memberikan kesadaran perusahaan terhadap sosial dan lingkungan. Karena itu sudah sepantasnya pemerintah daerah membuat peraturan daerah memperhatikan beberapa karakteristik yang ada di Kabupaten Ketapang.

Dengan perda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan diharapkan tidak terjadi tumpang tindih program pemerintah dengan perusahaan, karena itulah perlu ada payung hukum melalui Perda.

“Puji syukur pada hari ini kita suidah sampai pada penetapan dalam paripurna DPRD,” kata staf ahli Bupati Ketapang.

Karena itu selaku Bupati Ketapang akan setelah diberikan persetujuan, maka Raperda  akan ditetapkan nenjadi Perda. Bupati melalui staf ahli juga meminta agar Raperda yang ditetapkan menjadi perda segera dimintakan nomor registrasi ke Gubernur sebelum pengundangannya.

“Semoga perda ini memberikan manfaat dalam pembangunan perekonomian, sehingga kemakmuran bisa terwujud,” ucapnya.

Kemudian, dilakukan penyanpaian pendapat akhir fraksi DPRD Ketapang. Persetujuan untuk menetapkan raperda disampaikan Fraksi PDIP, fraksi Partai Golkar, fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Hanura Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, menyetujui penetapan Raperda menjadi Perda.

Sebelum.ditetapkan dalam keputusan DPRD Ketapang, maka H.Rahmat Sutoyo SE memberikan masukan kepada pimpinan untuk memperhatikan judul pada Raperda Kawasan Bebas Rokok, menjadi Kawasan Bebas Asap Rokok. Setelah menjadi perhatian, selanjutnya ditetapkan menjadi persetujuan DPRD Ketapang dengan Keputusan Nomor 18 tahun 2017.(adv/dra).

Leave a Reply

Your email address will not be published.