
KETAPANGNEWS.COM – Jajaran Polres Ketapang melalui Polsek Simpang Dua meringkus Andri Alias Aheng (40) terduga kepemilikan 2, 38 gram narkotika jenis sabu di penginapan Sinar Ahe Dawak jalan Trans Kalimantan dusun Sinpang Dua Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Ketapang.
Aheng yang merupakan warga jalan Adi Sucipto Gang Bumi Raya Kecamatan Kubu Raya Kabupaten Kubu Raya ini diringkus Polisi Rabu (13/12) sekitar pukul 16.30 wib.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario mengatakan, tersangka ditangkap di penginapan Sinar Ahe Dawak jalan Trans Kalimantan Dusun Simpang Dua Semandang Kanan Kecamatan Simpg Dua Ketapang.

“Anggota kita berhasil mengamankan barang bukti 12 paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu jumlah berat netto ( 2, 38 gram ).1 set Bong alat isap sabu, 1 buahkorek api gas, 1 buah dompet kulit merah maron,” jelas Kapolres Minggu (17/12).
Kapolres menjelaskan, Rabu, 13 Desrmber 2017 sekitar pukul 16.30 Wib angota Polsek Simpang Dua mendapat infornasi bahwa ada seseorang yang membawa obat terlarang jenis ssbu yang sedang menginap di penginapan Sinar Ahe Dawak.
“Kemudian Kapolsek Simpang Dua Iptu Hasiloan Saragih berserta angota melakukan penggrebekan dikamar no 9. Hasil penggeledahan ditemukan 12 paket kristal putih yang diduga natkotika jenis sabu terbungkus dalam kantong plastik yg disatukan bungkusannya dengan buah Dadu dan buah Kolok-kolok,” jelas Kapolres.
Kapolres menuturkan, menurut keterangan tersangka sabu tersebut dibawa dari Pontianak bersama temannya BOI yang dua hari sebelumnya sudah pergi, sabu tersangka beli di daerah Beting dengan sesorang yang bernama MI’I sebanyak 2 (dua ) gram.
“Tersangka dan barang bukti saat ini ada di Polres Ketapang dan ditangani Satresnarkoba untuk proses penyidikan,” tegasnya.(dra)