
KETAPANGNEWS.COM – Pegawai Lapas Kelas II B Ketapang, Kurnianto alias Nanang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Nanang sendiri saat ini ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah sebelumnya diringkus Satnarkoba Polres Ketapang disebuah kamar Mes LC Borneo, di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Mulia Baru beserta dua orang rekannya.
Sebelumnya, Rabu (22/11) lalu, Satnarkoba berhasil mengamankan Nanang beserta Asri Munandar yang merupakan pemilik kamar serta Jumiati yang kedapatan beserta dengan barang bukti lima paket sabu, satu bong dan timbangan listrik.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu M Nasir mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan ketiga orang sebagai tersangka. Bahkan ketiganya sudah ditahan di Polres Ketapang.
“Ketiganya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada awak media belum lama ini.
Ia menjelaskan, dari ketiga tersangka ini, untuk tersangka atas nama Asri yang merupakan pekerja di Hotel Borneo diketahuinya hanya sebagai pemakai, namun dirinya tetap di amankan lantaran menyediakan tempat bagi kedua rekannya dalam menggunakan narkoba.
“Kalau Nanang dan Jumiati mereka saling tuding soal kepemilikan barang bukti narkoba itu, namun yang pastinya ketiga kita lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka Asri sendiri diancam dengan Pasal 127 dan 131 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara, sedangkan dua tersangka lainnya Nanang dan Jumiati terancam hukuman lebih tinggi dari Asri.
“Nanang dan Jumiati diancam pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Kelas II B Ketapang, Nurkaimi mengatakan, persoalan oknum pegawai Lapas Ketapang yang terkait kasus narkoba sudah ditangani langsung Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) Pontianak.
“Persoalan itu sudah ditangani langsung pihak Kanwil, kemarin ada tim dari Kanwil yang melakukan pemeriksaan, jadi kelanjutannya kami disini tinggal menunggu hasilnya saja,” katanya Selasa (19/12).
Ia melanjutkan, apakah nanti oknum pegawai tersebut akan dipecat atau bagaimana pihaknya tinggal menunggu keputusan Kanwil, namun menurutnya kemungkinan jika memang nanti terbukti bersalah dan divonis oleh penegak hukum tentu akan ada sanksi dari Kanwil.
“Karena dulu juga pernah ada yang terlibat kasus narkoba dan dipecat, untuk kasus ini apakah dipecat atau bagaiamana kita tunggu keputusan Kanwil,” ujarnya.
Kedepan, ia berharap tidak ada lagi pegawai Lapas Ketapang yang terlibat atau bermain-main dengan narkoba, apalagi menurutnya pegawai Lapas harusnya menjadi seorang pembina yang memberikant tauladan kepada para tahanan di Lapas bukan malah memberikan contoh buruk.
“Semoga tak ada lagi seperti ini, jangan pegawai Lapas malah masuk Lapas,” katanya.
Tuntutan Maksimal
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Kabupaten Ketapang. Komitmen tersebut diaplikasikan dengan menuntut pelaku narkoba dengan tuntutan maksimal jika memang terbukti bersalah dalam persidangan.
“Apalagi pelakunya aparat lapas yang seharusnya memberikan contoh baik,” katanya.
Kajari menegaskan tidak ada perlakukan khusus siapapun dia akan diperlakukan sama dengan pelaku kasus narkoba lainnya. Apalagi narkoba menjadi perhatian nasional yang merupakan musuh bersama, sehingga harus diberantas peredarannya.
“Untuk penuntutannya kita lihat nanti pelanggarannya seperti apa, kita komitmen memberikan efek jera kepada pelaku narkoba, kita pernah menuntut pelaku narkoba sampai 13 tahun penjara,” pungkasnya.(dra)