
KETAPANGNEWS.COM– Kepolisian Resort Ketapang menangkap Johansah Alias Johan (29) pelaku dugaan penganiayaan hingga berujung kematian salàh satu perempuan kemudian dibuang ke Sungai. Polisi sekaligus berhasil mengungkap kasus narkoba.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario mengatakan, Selasa (20/12) Sekitar pukul 18.00 Wib, Polsek Kendawangan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Lupuk ada seorang perempuan yang dianiaya lalu dibunuh dan kemudian dibuang ke Sungai. Setelah pelaku membuang mayat tersebut langsung pulang ke Dusun Pangkalan Padang Desa Air Tarap.

Kemudian jelas Kapolres, Rabu ( 21/12) pukul 10.00 Wib, tim gabungan personil Polsek Kendawangan bersama Polsek Marau dan Polsek Manis Mata melaksanakan pengecekan di rumah tempat tinggal yang diduga sebagai pelaku Johansah (29) Alias Johan di Dusun Pangkalan Padang Desa Air Tarap dan ditemukan diduga pelaku beserta perempuan Suharni Alias Ani (23 ) di dalam rumah tersebut.

Kapolres mengatakan, kemudian oleh tim gabungan melakukan interogasi kepada kedua orang tersebut terkait informasi telah terjadinya penganiayaan disertai dengan pembunuhan.
“Menurut keterangan kedua orang tersebut bahwa pada saat itu di daerah Lapuk terjadi pertengkaran antara mereka berdua dan setelah bertengkar oleh Johan membawa Saudari Ani pulang kerumah, dimana menurut keterangan Johan bahwa status mereka berdua adalah suami istri,” ujarnya Sabtu (23/12).

Kapolres menuturkan, setelah melaksanakan interogasi oleh tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah Johan dan ditemukan diduga Narkoba jenis Sabu sebanyak satu paket sabu, satu buah Bong (alat hisap sabu), dua buah korek api gas.
“Johan dilakukan interogasi dan di peroleh informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari Saudari Atik dengan cara membeli bersama-sama dengan Ani,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, selanjutnya Polsek Kendawangan, Polsek Marau dan Polsek Manis Mata melaksanakan konsolodasi dan di sepakati bahwa Polsek Kendawangan dan Polsek Manis Mata yang akan melaksanakan pengembangan terkait barang yang diduga Narkotika jenis Sabu yang didapat dari rumah Johan.

Kapolres mengungkapkan, sekitar pukul 13.45 Wib Polsek Kendawangan beserta Polsek Manis Mata langsung menuju ke Tempat tinggal Nurhayati alias Atik (20 ) di Dusun Pangkalan Tukang Desa Danau Buntar yang menjual Narkotika Jenis Sabu kepada Johan dan kemudian melakukan penggeledahan dan di temukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 13 Paket Kecil dan 1 Paket Besar.
Kapolres menambahkan, Johan, Suharni dan Nurhayati beserta saksi – saksi di bawa ke Polsek Kendawangan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut, baik perbuatan penganiayaan yang di lakukan Johan maupun tindak pidana Narkotika yang di lakukan oleh ketiga orang tersebut.(dra)