Lagi, Polres Ketapang Bekuk Tersangka Narkoba

Tersangka narkoba Kardi.
Tersangka narkoba Kardi.

KETAPANGNEWS.COM– Sat Res Narkoba Polres Ketapang berhasil membekuk Kardi (24) tersangka kasus Tindak Pidana narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kos jalan Imam Bonjol Kelurahan Kantor Delta Pawan Ketapang Selasa (26/12) sekitar pukul 24.00 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kasat Narkoba IPTU M.Nasir mengatakan, tersangka atas nama Kardi (24) Bin Imran warga Desa baru Benua Kayong ditangkap di tempat kos jalan Imam Bonjol Kelurahan Kantor Kecamtan Delta Ketapang.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti empat paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram Bruto. satu buah timbangan elektrik, satu buah Bong atau alat hisap sabu, dua buah korek api gas. Pasal yang dilanggar, Pasal 112 ayat (1), pasal 114 (1) , UU NO 35/2009,” jelasnya Kamis (28/12).

Kasat menuturkan, Selasa (26/12) sekitar pukul 23.00 Wib anggota Sat Reskrim mendapat informasi bahwa di kos jalan Imam Bonjol Kelurahan Kantor ada orang yang di curigai pelaku tindak pidana pencurian, selanjutnya di lakukan penangkapan.

“Dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan empat paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang pada saat itu diduduki oleh Kardi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kemudian anggota narkoba dan reskrim melakukan penggeledahan kamar tersebut dan di temukan Barang Bukti tersebut diatas, kemudian tersangka dan BB diamankan ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut.

“Kita melakukan penyidikan, pemeriksaan tersangka dan saksi , uji BB dan melengkapi berkas perkara tersebut dan malakukan penahanan terhadap tersangka,” tutupnya.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.