
KETAPANGNEWS.COM—Sepanjang tahun 2017, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Ketapang berhasil menyelesaikan 427 perkara pidana dan perdata dari 446 jumlah perkara masuk. Selebihnya akan diselesaikan pada Januari 2018.
Sebelumnya, pada tahun 2016 PN Ketapang mendapat reward Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Hijau atas penanganan perkara tercepat dengan angka 93,43 persen. Serta berada di urutan ke 17 Se-Indonesia.
Ketua PN, Maslikan SH melalui Humasnya, Hendra Wardana SH MH mengatakan, dari 446 jumlah perkara yang masuk, diantaranya 378 kasus Pidana dan 68 kasus Perdata. Untuk kasus Pidana sudah diputus sebanyak 366, sementara Perdata sebanyak 61.
“Jadi untuk kasus Pidana yang belum selesai sebanyak 12, Perdata sebanyak 7. Untuk sisa kasus yang belum selesai tahun 2017, akan diselesaikan pada bulan Januari 2018 ini,” kata Hendra Wardana Kepada Ketapangnews, Rabu (3/1) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Hendra, belum diputusnya beberapa perkara lantaran ada beberapa hal. Diantaranya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dibacakan, sehingga persidangan harus ditunda sampai tahun 2018. Selanjutnya ada juga beberapa perkara dalam tahap pemeriksaan.
“Oleh karena itu, beberapa perkara yang masuk tahun 2017 belum bisa disidangkan. Namun demikian, sisa perkara tersebut akan kita selesaikan di bulan Januari 2018,” jelas dia.
Menurutnya, perkara yang masuk pada tahun 2017 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Sehingga menjadikan pihaknya harus kerja ekstra dalam penanganannya. Kendati demikian, diakui dia, pihaknya sudah membiasakan diri dengan penanganan cepat terhadap suatu perkara.
“Walaupun tahun 2017 banyak perkara yang masuk, namun kita tetap berupaya menanganinya secara cepat. Terlebih kita jugasudah terbiasa dengan kerja cepat, dan itu terbukti dengan diberikannya reward pada PN Ketapang,” tukasnya.
Selaint itu, dalam penanganan perkara, ia meminta dukungan kepada semua pihak agar dapat membantu dalam penyelesaian perkara secara tepat.
Atas penanganan perkara yang begitu fantastis tersebut, berbagai pihak mengapresiasi. Satu diantaranya Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ketapang, Ali Rahman SPd.
“Kita sangat apresiasi atas penanganan perkara oleh PN Ketapang. Walapun masih ada sebagian yang belum selesai, namun persentasenya sangat kecil,” ucak Ali Rahman.
“Semoga penanganan perkara secara tepat tersebut terus ditingkatkan PN Ketapang. Intinya kita selalu mendukung penegag hukum dalam menjalankan tupoksinya,” tutu Ali.(absa).