Nelayan Diminta Ganti Alat Tangkap Ikan Sesuai Permen

Trawl-Net
Pukat Trawl – Net.

KETAPANGNEWS.COM—Satuan Polisi Perairan (Pol Air) Polres Ketapang terus melaksanakan patroli dialogis tentang larangan penggunaan beberapa alat tangkap ikan, terutama di lingkungan dermaga kapal Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

Patroli dilakukan sebagai langkah awal dalam upaya pencegahan dan meredam gejolak di lingkungan nelayan antar Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), khususnya di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara (KKU).

Kapolres Ketapang melalui Kasat Pol Air Polres, AKP Aam Kudusalam mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan melarang para nelayan menggunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan. Terlebih larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP No 2 tahun2015.

“Adapun alat tangkap dilarang seperti pukat trawl, pukat hela, cantrang, arad, garok dan apolo yang tentunya akan berpengaruh bagi perekonomian masyarakat nelayan, sehingga akan menimbulkan kerawanan di lingkungan nelayan,” kata Kudussalam, Senin (8/1).

Oleh karenannya, ia menghimbau kepada para nelayan Ketapang dan KKU agar berupaya mengganti alat tangkapnya sesuai anjuran dari Pemerintah. Tujuannya demi menjaga kelestarian ekosistem laut. Kemudian, ia berpesan agar nelayan juga tidak mudah terhasut pemberitaan tidak jelas kebenaranya soal Permen tersebut.

Dengan diberlakukanya kembali Permen KP No 2 Th 2015, pihaknya selaku aparat penegak hukum tidak menginginkan adanya masyarakat nelayan terjerat hukum, terlebih lagi dalam menentang kebijakan pemerintah tersebut.

“Kita mintan masyarakat nelayan menerima dan berbesar hati terhadap keputusan itu demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Ketapang,” tuturnya.

“Kita harapkan masyarakat nelayan juga tidak main hakim sendiri dalam situasi kondisi saat ini. Lebih bak melaporkan kepada inatansi terkait untuk mencari solusi terbaik soal ini,” imbaunya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.