
KETAPANGNEWS.COM – Kepolisian Resort Ketapang melalui Polsek Matan Hilir Utara (MHU) kembali mengamankan dua truk bermuatan ratusan batang kayu belian diduga illegal.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario membenarkan adanya pengamanan dua unit truk bermuatan kayu jenis belian diwilayah Polsek MHU. Kapolres menjelaskan dari keterangan Kapolsek MHU Iptu Suhud Tri Haryatmo keberhasilan Polsek MHU mengamankan dua unit truk bermuatan kayu belian berawal ketika Kapolsek MHU beserta dua anggota melakukan patroli diwilayah hukum Polsek MHU Minggu (14/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres mengatakan, saat patroli tepatnya di Jalan Siduk-Sei Kelik Km 18, anggota mendapati dua unit truk dan kemudian melakukan pengecekan terhadap kedua truk yang dicurigai tersebut.
Ia menuturkan, setelah dilakukan pengecekan terhadap dua unit truk bernomor polisi KB 8904 AN dan KB 9896 SA tersebut diketahui keduanya bermuatan kayu jenis belian yang diduga Ilegal dengan muatan masing-masing 160 batang kayu belian ukuran 8×6 panjang 4 meter dan 150 batang ukuran 8×6 panjang 4 meter.
“Saat diperiksa kedua supir tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kayu yang dibawa,” jelasnya.
Saat ini pihaknya telah memeriksa kedua supir truk yakni Edi dan Sudianto sebagai saksi dan menetapkan pemilik kayu atas nama Ilyas warga Dusun Siduk, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara sebagai tersangka. Untuk barang bukti sendiri sudah digeser ke Mapolres Ketapang.
“Tersangka sudah kita amankan di Polres Ketapang,” pungkasnya.(dra).