Polisi Ringkus Pelaku Jambret

Jangan Main Handphone saat Berkendara

Ilustrasi-Jambret
Ilustrasi jambret.

KETAPANGNEWS.COM – Kepolisian Resort Ketapang meringkus pelaku penjambretan Asrul Anwar alias A’an (19) serta penadah hasil curian pelaku Hardiansyah (29), Rabu (24/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam menjalankan aksinya pelaku mengincar warga khususnya wanita yang berkendara sambil bermain handphone.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Ketapang, Iptu Lidri Ilyas mengatakan, keberhasilan pihaknya meringkus pelaku penjambretan yang kerap menjalankan aksinya di seputaran kota Ketapang berkat informasi dan laporan dari masyarakat.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota melakukan pengembangan sehingga pada Rabu sekitar pukul 02.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Asrul Anwar dikediamannya yakni di Desa Payak Kumang, Gang Kutilang Delta Pawan,” katanya Kamis (25/1).

Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan, pelaku penjambretan mengaku menjual barang jambretan terakhirnya kepada seorang penadah bernama Hardiansyah (29) ,sehingga pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap penadah pada hari yang sama.

“Saat ini keduanya sudah kita amankan ke Mapolres Ketapang beserta barang bukti hasil penjambretan.,” jelasnya.

Ia menegaskan, untuk tersangka penjambretan dikenakan pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara sedangkan tersangka penadah kita kenakan pasal 480 ancaman 4 tahun penjara.

Ia mengungkapkan, tersangka penjambretan sendiri merupakan residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, yang mana dari pengakuan tersangka yang menjadi target penjambretan pengendara khususnya wanita yang berkendara sambil bermain handphone.

“Kita minta masyarakat untuk tidak bermain handphone saat berkendara hal tersebut dapat menjadi sasaran pelaku kejahatan,” imbaunya.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.