KPU Ketapang Verifikasi Faktual Parpol

Verivikasi Nasdem
Ketua KPU Ketapang, Ronny Irawan ketika melakukan proses verifikasi di kantor DPD Nasdem Ketapang, Rabu (31/1) sore.

KETAPANGNEWS.COM—Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menyelenggarakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Politik (Parpol), Rabu (31/1) hingga Kamis (1/2) di Kantor Parpol masing-masing.

Ketua KPU Ketapang, Ronny Irawan menjelaskan, verifikasi yang dilakukan KPU meliputi beberapa aspek, seperti kepengurusan inti yang terdiri dari Ketua Parpol, Sekretaris dan Bendahara. Dimana saat di verifikasi, tiga orang tersebut wajib hadir sekaligus menunjukkan KTP dan KTA.

Kemudian, kebenaran status kantor atau sekretariat Parpol mengacu pada dokumen yang dipersyaratkan. Sehingga diketahui apakah milik pribadi, sewa, atau pinjam pakai dengan dibuktikan keterangan domisili.

Selanjutnya aspek keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Parpol ditingkat Kabupaten. Dalam verifikasi ini, keterwakilan perempuan harus dihadirkan sesuai nama yang tertera dalam SK kepengurusan, serta menunjukkan KTP dan KTA.

“Adapun aspek lain yang di verifikasi yakni kebenaran keanggotaan dengan mengacu pada jumlah sampel yang wajib dihadirkan kepengurusan Parpaol. Untuk jumlah sampel bervariasi, tergantung jumlah keanggotaannya, yakni lima persen,” jelas Ronny, Rabu (31/1).

Terkait verifikasi sampel lima persen dari keanggotaan, menurutnya secara teknis mestinya proses menghadirkan sampel jauh lebih mudah dibanding proses sebelumnya. Lantaran saat ini Parpol sendiri yang memilih untuk menghadirkan sampel.

“Namun syarat yang harus diperhatikan adalah, sebaran sampel keanggotaan yang dihadirkan harus tersebar di 10 Kecamatan atau 50 persen dari jumlah Kecamatan di Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

Ditambahkan dia, jika dalam proses ferivikasi faktual ada persoalan yang masih belum bisa dipenuhi Parpol, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk upaya memperbaiki, yaitu pada tanggal 3 sampai 5 Februari. Dan akan di verifikasi kembali terutama bagian yang belum lengkap itu.

Sementara, untuk Parpol yang di verifikasi di Ketapang pasca putusan Mahkamah Konstitusi diantaranya, PBB, PKPI, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, Nasdem, PAN, PDIP, PKB, PKS, PPP, PSI dan Garuda. Untuk Perindo sendiri tidak lagi dilakukan verifikasi faktual, karena sudah selesai di verifikasi.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.