Aktivitas Malam di Terminal Paya Kumang Salahi Aturan

Joko Prastowo
Joko Prastowo.

KETAPANGNEWS.COM—Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang, Joko Prastowo menegaskan, aktivitas kafe remang-remang saat malam hari di terminal Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan menyalahi prosedur.

Hal demikian disampaikan Joko Prastowo ketika ditemui awak media Ketapang di ruang kerjanya pada Kamis (1/2) kemarin.

Meski menyalahi prosedur, pihaknya masih memberikan toleransi kepada para penyewa tampat usaha itu. Dengan alasan selagi tidak mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

“Kalau tidak mengganggu masyarakat dan digunakan untuk tempat berjualan dan aktivitas yang baik-baik kita izinkan. Bahkan dari laporan petugas di Terminal ke saya, masyarakat pinjam tempat untuk membuka usaha saja,” ucap Joko.

“Kalau ada masyarakat yang melapor bahwa tempat yang dipinjam ada aktivitas negatif, kita bersama Sat Pol PP sebagai penegak Perda akan mengambil tindakan,” timpalnya.

Untuk peminjaman tempat di terminal tersebut, ia mengaku t‎idak melakukan penarikan retribusi dari si peminjam ruko.
“Kalau retribusi tidak ada, mungkin barangkali Desa yang mengelola,” lanjutnya.

Kepala Desa Paya Kumang, Hadi Supratman, saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah melakukan penarikan retribusi terhadap kafe-kafe di lokasi terminal dimasa kepemimpinannya. Bahkan ia menolak saat pemilik kafe memberikan retribusi.

“Para pemilik kafe di terminal, terutama di deretan surau itu memberi uang retribusi ke Desa, tapi saya tolak. Dan saya sarankan agar retribusi itu diberikan ke pihak Linmas,” akunya.

Terkait adanya kios baru yang buka di lokasi terminal, pihaknya berencana akan membuat Peraturan Desa (Perdes), sehingga semuanya teratur.(absa).

Leave a Reply

Your email address will not be published.