
KETAPANGNEWS.COM—Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) November 2017 masih menyisakan pertanyaan. Pasalnya dari 42 Desa di 15 Kecamatan melaksanakan Pilkades serentak, hanya 41 Kepala Desa yang dilantik pada Desember 2017 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Ketapang, H Mad Noor Hamid menjelaskan, dari 42 Desa yang melakukan Pilkades serentak, ada satu Desa yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian masalah.
Desa tersebut, yakni Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan. Dimana Kepala Desa incumbent mengajukan penuntutan kepada panitia penyelenggara daerah sebelum pelaksanaan Pilkades.
Sehingga Pilkades Tanjung Pasar harus ditunda, dan diikutsertakan pada Pilkades 2020 mendatang.
“Untuk 41 Desa lain tidak ada masalah dalam pelaksanaannya,” kata Mad Noor ketika ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (5/2) siang.
Ia mengaku, persoalan itu juga sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Mengenai hasilnya masih menunggu keputusan PTUN tanggal 14 Februari 2018 ini.
“Jadi kalaupun di PTUN panitia pelaksana menang, para calon di Desa itu masih calon yang sudah ditetapkan kemarin,” jelasnya.
Sementara sambung dia, sambil menunggu pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020, maka di Tanjung Pasar akan dipimpin PJ Kepala Desa yang diusulkan Kecamatan.(absa).