
KETAPANGNEWS.COM, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan nomor urut pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Selasa (13/2).
Dalam penetapan tersebut, pasangan Milton – Boyman mendapat nomor urut satu, Karolin – Gidot nomor urut dua dan pasangan Sutardmidji – Norsan nomor urut tiga.
Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati mengungkapkan, pasca ditetapkannya nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur, ia meminta agar semua calon menerima hasil itu.
Terlebih, sambung Umi, nomor urut yang didapat merupakan hasil undian yang dipilih oleh calon bersangkutan.
“Kita minta semua menerima hasil nomor urut dari undian itu,” harap Umi Rifdiyawati, Selasa (13/2) di Pontianak.
Ia meminta, seluruh calon Gubernur dan Wakil Gubernur saat berkampanye selalu menyerukan Pilgub damai. Karena siapupun nanti yang akan menang adalah warga Kalbar.
Selain itu, pada rapat terbuka yang dilaksanakan KPU pada Senin (12/2) kemarin, Umi menghimbau agar seluruh calon mengikuti aturan saat berkampanye. Seperti tidak memasang ikalan di media.
“Selama masa kempanye, tidak boleh ada lagi iklan di media massa baik televisi, elektronik, koran maupun radio,” jelasnya.
Sementara masa kampanye sendiri akan dimulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Oleh karenanya para calon harus tunduk pada peraturan kampanye, serta mengetahui apa yang boleh dilakukan dan yang tidak.(absa)