
KETAPANGNEWS.COM—Mamasuki masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten menghimbauan agar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjaga netralitas di tahun politik.
“PNS harus jaga netralitas selama tahun politik atau tahun digelarnya Pilkada, Pemilu Legislatif maupun Pilpres,” ungkap Ketua Panwas Ketapang, Hadianto kepada Ketapangnews.com, Sabtu (17/2).
Sebab itu, dikatakan Hadianto, pada Rabu (14/2) kemarin Panwaslu membagikan selebaran netralitas PNS. Dimana selebaran itu dibagikan disetiap persimpangan, lampu merah dan tempat keramaian. Serta di tempel disetiap Instansi Pemerintah Daerah (Pemda).
Lanjutnya, dari selebaran itu berisikan hal-ha yang tidak boleh dilakukan PNS selama tahun politik. Diantaranya dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, memasang spanduk promosi kepala daerah dan mendekatai Parpol terkait rencana pengusulan dirinya (PNS-red) atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
Kemudian, PNS juga dilarang mengunggah, ngelike, komentar atau menyebarluaskan visi dan misi bakal calon kapala daerah melalui media online maupun media sosial (medsos). Selanjutnya dilarang menghadiri atau menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.
Tak hanya itu, poto bersama bakal calon kepala daerah dan menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau menggunakan atribut bakal calon/Parpol juga dilarang.
“Jika itu dilanggar, maka PNS yang bersangkutan akan diberi sanksi administratif atau sanksi hukuman displin, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, sanksi tersebut memliki dasar hukum, diantaranya UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gunernur- Bupati dan Walikota, PP No 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa KORPS dan kode etik PNS serta, SE KASN No B-2900/KSAN/11/2017 tentang pengawasan netralirtas ASN pada Pilkada serentak 2018, dan Surat Menpan-PB tanggal 27 desember tentang pelaksanaan netralitas ASN.
“Jika ditemukan adanya PNS yang melanggar, maka sesuai dengan peraturan akan ditindak. Sebab itu kalau ada masyarakat yang menemukan PNS ikut mengkampany atau ikut menjadi Timses agar segera melapor ke Panwaslu disertai bukti akurat,” pungkasnya.(absa).