
KETAPANGNEWS.COM—Sejak dikukuhkannya Komisi Pengawasang dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang awal Januari 2018, hingga saat ini sudah menangani enam kasus anak.
Hal demikian diungkapkan Ketua KPPAD, Herlisa Virsianty, Senin (19/2). Menurutnya, dari kasus yang ditangani terdapat dua macam, yakni anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban.
Untuk anak sebagai pelaku, dijelaskan Herlisa Virsianty, bagi yang ancaman hukaman penjara dibawah tujuh tahun diupayakan pendampingan untuk dilakukan diversi sesuai ketentuan, dan itu sudah dilakukan.
Sehingga, dalam hal diversi, KPPAD memberikan pendapat tentang hak-hak anak sesuai UU, melakukan advokasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan perlindungan anak.
“Sementara kasus anak sebagai korban sudah dilakukan pemulihan oleh konselor psikologi dan ada juga yang sedang berlangsung,” jelas Herlisa kepada awak media, Senin (19/2).
Menurutnya, dari sejumlah kasus anak yang sudah ditangani, sebagian kasus pelakunya adalah para pelajar. Dimana, selain mereka dengan sendirinya melakukan kejahatan, ada juga dimanfaatkan orang dewasa.
Bahkan, sambungnya, ada juga satu kasus yang pelakunya terdiri dari tiga orang. Sehingga dari enam kasus terdapat sembilan orang.
Hanya saja, dari sejumlah kasus itu, pihakknya belum menemukan atau menangani kasus penyalahahgunaan narkoba, baik anak sebagai pelaku maupun korban. Namun demikian, ia mengaku sejak dikukuhkannya KPPAD, sejumlah kasus anak sudah tampak di Ketapang.
“Dari awal tahun 2018, kasus anak di Ketapang sudah nampak. Kita berharap selanjutnya jangan sampai ada peningkatan,” ujarnya.
Sebab itu, guna melakukan pencegahan agar tidak terjadi peningkatan kasus anak, secara preventif pihaknya akan menggalakkan sosialisasi. Serta bekerjasama dengan jejaring atau instansi terkait lainnya.(absa)