
KETAPANGNEWS.COM—Beberapa waktu lalu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ketapang bersama Sat Pol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), khususnya didalam Kota Ketapang, Kecamatan Delta Pawan.
Pasca penertiban, Panwas Ketapang berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap APK Illegal. Atau APK yang bukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut diungkapkan Anggota Panwaskab Ketapang, Hardi Maraden SH, Kamis (8/3).
“Pengawasan pemasangan APK diluar atuaran terus berlanjut sampai masa kampanye berakhir. Bahkan juga sampai pada proses minggu tenang dan saat pemilihan,” kata Hardi Maraden.
Menurutnya, hal demikian dilakukan sebagai upaya mewujudkan Pilkada berintegritas, terutama di Ketapang yang menjadi tupoksi kerja pihaknya.
Sebab itu, mantan Ketua Panwascam Delta Pawan ini meminta agar seleruh calon, timses dan simpatisan untuk mentaati aturan yang ada.
“Kita minta semuanya mentaati aturan. Sehingga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 terlaksana secara demokratis, jujur dan adil,” ungkanya.(absa)