Pesan Bupati Kepada Penjabat Sekda Ketapang

PJ Sekda
Penjabat Sekda Ketapang Drs Heronimus Tanam ME berpoto bersama istri usai dilantik.

KETAPANGNEWS.COM – Pengembangan karier PNS khususnya dalam pengangkatan jabatan struktural bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana bagi pejabat pembina kepegawaian, diperlukan banyak pertimbangan agar dapat memperoleh pejabat yang tepat untuk menduduki sebuah jabatan struktural (Right Man On The Right Position).

Hal ini disampaikan Bupati Ketapang Martin Rantan SH saat pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Drs Heronimus Tanam ME Jumat ( 9/3) di Pendopo Bupati.

“Hal ini penting dan perlu dilakukan, karena menyangkut proses pengambilan keputusan yang tepat dapat meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur PNS. Begitu juga dengan penunjukan atau pengangkatan sekretaris daerah,” kata Bupati.

Martin mengungkapkan, atas nama pribadi beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang mengucapkan selamat kepada Drs Heronimus Tanam, ME yang baru saja dilantik sebagai penjabat sekretaris daerah Kabupaten Ketapang.

Bupati menjelaskan, adapun yang menjadi dasar pelantikan adalah peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris daerah, dan Surat Persetujuan Gubernur Kalimantan Barat Nomkor
820/380/BKD-B tanggal 6 Maret 2018 hal persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang.

” Dengan demikian saudara memiliki kewenangan yang sama seperti Pejabat Definitif. Penetapan seseorang pada suatu jabatan pada hakekatnya merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibilitas seseorang untuk menduduki jabatan tersebut,” tegas Bupati.

Kepercayaan dan pengakuan itu lanjut Bupati adalah merupakan suatu kehormatan yang mengandung kewajiban, tugas dan tanggungjawab. Oleh karennya kewajiban harus ditunaikan, tanggungjawab harus dipikul dan tugas harus dilaksanakan.

“Atas dasar itu, saudara Drs Heronimus Tanam ME, harus menyadari dalam situasi dan kondisi kehidupan kemasyarakatan saat ini, kewajiban, tugas dan tanggungjawab itu bukan semata melaksanakan tugas-tugas rutin, tetapi juga hendaknya dapat membaca situasi, menentukan langkah-langkah taktis dan strategis dalam rangka menata, membina dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati menegaskan, posisi Sekretaris Daerah adalah posisi yang strategis, karena sekretaris daerah juga bisa disebut tangan kanan Bupati dan Wakil Bupati terutama untuk menggerakkan mesin birokrasi dan menjalankan visi dan misi kepala daerah. Meski secara fungsional bertanggungjawab langsung pada Bupati dan Wakilnya, di lain pihak Sekretaris Daerah juga harus membaca dinamika yang sedang berkembang dalam masyarakat. Terutama untuk mempersiapkan dan mengintegrasikan segala potensi guna mendukung setiap kebijakan yang diberikan oleh kepala daerah.

Bupati menuturkan,konsekwensinya Penjabat Sekretarus Daerah harus melakukan Konsolidasi internal baik terhadap tugas-tugas staf atau pembantuan, maupun tugas-tugas lini atau teknis operasional yang esensinya adalah menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas Pemerintahan.

“Untuk itu saya minta pada penjabat sekretaris Daerah yang baru dilantik agar memelihara dan meningkatkan kualitas hasil-hasil pembangunan, menuntaskan sisa-sisa pekerjaan yang belum terselesaikan serta menjadi pejabat yang pro aktif dalam melayani kepala daerah, mengkoordinasikan perangkat daerah dan mengabdi kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Pada kesempatan ini Bupati menyampaikan dengan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang akan digelar 27 Juni 2018 mendatang, Bupati mengharapkan peran kita semua untuk senantiasa menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban, minimal di lingkungan kita masing-masing serta selalu menjalin komunikasi, kebersamaan, kekompakan persatuan dan kesatuan diantara kita agar selalu tercipta suasana persaudaraan yang utuh dan kuat dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Dan sebagai seorang aparatur pemerintah, kembali saya mengingatkan agar tetap menjaga netralitas jangan sampai terlibat dalam politik praktis. Sebab Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS dilarang keras terlibat dalam aktivitas politik praktis apapun bentuknya, ” tegas Bupati.

Oleh karenanya Bupati mengajak kita menjaga independensi PNS untuk bersikap netral dalam politik dan profesional dalam tugas. Demikian pula untuk kesimbaungan, mari kita ciptakan suasana kerja yang kondusif, efektif, efesien dan produktif agar berbagai permasalahan yang dihadapi saat ini mendapatkan jalan keluar, yang pada gilirannya mampu meningkatkan citra pemerintah daerah di mata publik semakin baik. Disamping itu, sebagai pejabat kita terus bersikap dan bertindak sebagai panutan, sebagai motivator dan sebagai prekan kerja yang baik bagi bawahan. Juga harus mampu kita menempatkan diri dalam interaksi sosial kemasyarakatan sesuai keberadaan kita masing-masing, sehingga kita tampil menjadi teladan, baik ditempat kerja maupun ditengah masyarakat.

“Kepada Penjabat Sekretais Daerah yang dilantik, saya ucapkan “Selamat Bekerja” dan hendaknya dapat memfokuskan tenaga, perhatian dan pikiran pada proses penataan, perbaikan dan produktivitas kinerja sesuai dengan tuntutan tugas pokok dan fungsi. Dengan harapan agar akuntabilitas pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan benar-benar dapat berjalan secara optimal dan konsisten. Semoga Tuhan yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan lahir dan bathin kepada kita semua dalam mengemban tugas yang mulia ini, ” pesan Bupati. (Adv/Jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published.