Akhirnya Empat TKA PT GKM Dipulangkan ke Negara Asalnya

IMG-20180313-WA0002
Petugas Imigrasi Ketapang saat melakukan pengawalan kepulangan TKA dibandara Selasa ( 13/3).

KETAPANGNEWS.COM—Pada Selasa (6/3) kemarin, Kantor Imigrasi Kabupaten Ketapang telah mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di PT Global Kalimantan Mining (GKM), Desa Riam Kusik Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Imigrasi kurang lebih satu minggu, akhirnya empat orang TKA tersebut di Deportasi ke Negara asalnya pada Selasa (13/3) sekitar pukul 14.00.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, akhirnya kita putuskan di Deportasi ke Negara asalnya. Jadi hari ini (selasa-red) baru saja kita Deportasi ke negara asalnya,” ungkap Kepala Imigrasi Ketapang, Darmunansyah kepada Ketapangnews, Selasa (13/3) via WA.

Menurutnya, dilakukan deportasi lantaran empat TKA itu telah melanggar undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Oleh karenanya, sesuai UU tersebut terutama pada pasal 75 ayat satu, maka pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Atau tidak menghormati, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan

Di ayat dua disebutkan, tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud yaitu, pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan. Kemudian pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal.

Selanjutnya larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban; dan/atau Deportasi dari Wilayah Indonesia.

Sebab itu, pada ayat tiga uu tersebut mengatakan, tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.