
KETAPANGNEWS.COM—Sejak dimulainya operasi keselamatan kapuas tahun 2018, Polres Ketapang berhasil menilang kurang lebih 50 kendaraan roda dua. Jumlah tersebut merupakan hasil penilangan saat dimulainnya operasi hingga Rabu (14/3) kemarin.
“Yang kita tilang kebanyakan mereka yang bisa berkendaraan, namun masih melanggar aturan. Seperti pelanggaran terhadap rambu-rambu jalan,” kata Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Rizal Satria SIK, Rabu (14/3).
Rizal mengatakan, pada dasarnya dalam operasi razia keselamatan Kapuas, pihaknya lebih cendrung mengimbau terhadap tujuh fokus pelanggaran berakibat terjadinya lakalantas. Misalnya seperti tetap melakukan roof safety.
Kemudian jangan menggunakan handphone saat berkendara, jangan meminum minuman berakohol. Serta tetap menggunakan helm berstandar nasional baik pengendara roda dua maupun penumpangnya.
“Tidak kalah penting yaitu jangan melakukan balap liar, melawan arus lalu lintas dan bagi orang tua jangan memberikan anak-anak dibawah umur menggunakan kendaraan. Untuk pengguna kendaraan roda empat juga harus selalu menggunakan safety belt,” ujar Rizal.
Oleh karenanya, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun keselamatan di jalan raya. Menurut dia, dalam menciptakan keselamatan lalu lintas adalah tugas bersama.(absa).