
KETAPANGNEWS.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2018, Jum’at (16/3) di ruang rapatnya.
Rapat yang dipimpin Ketua KPU Ketapang itu dihadiri seluruh unsur. Seperti Kepala Disdukcapil, Kesbangpollinmas, Panwas, Anggota Polres Ketapang, Anggota Kodim 1203, Perwakilan Timses pasangan calon dan seluruh ketua PPK.
Dalam pleno tersebut ditetapkan, untuk DPS berjumlah 338.666 pemilih yang terdiri dari 175.574 pemilih laki-laki dan 163.092 pemilih perempuan yang tersebar di 20 Kecamatan se Kabupaten Ketapang.
Sementara Daftar Pemilih Potensial non e-KTP ditetapkan berjumlah 33.964, terdiri dari 16.444 pemilih laki-laki dan 17.520 pemilih perempuan dengan sebaran 20 Kecamatan.
Ketua KPU Ketapang, Ronny Irawan mengatakan, dengan ditetapkannya DPS secara resmi di tingkat KPU Ketapang, maka sesuai jadwal, proses rekapitulasi sudah rampung. Sehingga hasilnya bisa dibawa ke KPU Provinsi Kalbar untuk di plenokan kembali pada Sabtu (17/3).
“Terkait dengan angka di Ketapang yang sudah ditatapkan, tentu bisa menjadi reperensi para pihak, baik Pasangan Calon (Paslon), Panwas maupun pihak berkepentingan lainnya mengenai data tersebut,” kata Ronny Irawan kepada awak media.

Lebih lanjut dikatakan Ronny, hasil penetapan DPS oleh KPU nantinya juga akan didistribusikan ke tingkat Desa agar diakses dan dilihat. Tujuannya untuk mengetahui apakah DPS yang ada masih terdapat nama-nama warga belum tercantum, atau ada keperluan melakukan koreksi terhadap penulisan data pemilih.
“Dengan demikian, berdasarkan proses pengumuman itu diharapkan dapat menyempurnakan dan melengkapi keberadaan DPS,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk proses pendistribusian sendiri akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan jadwal. Diantaranya ada tahapan proses pengumuman dan proses tanggapan masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan proses penyusunan kembali DPS terkait hasil tanggapan itu.
“Nantinya hasil tanggapan masyarakat akan direkapitulasi kembali di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan KPU Kabuapaten guna ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tutupnya.(absa)