Pemda Harus Terapkan Perencanaan Pembangunan Berbasis IT (e-Planning and e-Budgeting)

Identifikasi Titik-Titik Kritis Pelaksanaan KKN di Daerah

ilustrasi-musrnbang
Ilustrasi Musrenbang.

KETAPANGNEWS.COM – Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat Drs AHI MT mengatakan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 263 ayat 4 menyatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan ekonomi prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja untuk waktu kerja selama satu tahun yang disusun dengan berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dari program strategis nasional Pemerintah Pusat.

Dia juga menyampaikan hasil pertemuan tim korsusda KPKRI melalui satgas koordinator suvervisi pencegahan pada tanggal 1 Pebruari 2018 di Jakarta guna menciptakan tranfaransi perencanaan dan pembanngunan di daerah.

Menurutnya Pemerintah Daerah harus menerapkan perencanaan pembangunan berbasis IT e-plaining ini karena tujuan perencanaan pembangunan nasional dalam pasal ke 2 UU tahun 2004 adalah untuk menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran didaerah yang menurut penilaian KPK masih sangat meresahkan.

“ Dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan koordinasi dan supervisi unit koordinasi dan supervisi KPK melakukan serangkaian kegiatan untuk mengidentifikasi titik-titik kritis pelaksanaan korupsi kolusi dan nepotisme di daerah, “ kata Ahi saat menghadiri Musrenbang Pemda Ketapang Senin (19/3) di salah satu Hotel di Ketapang.

Disampaikan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi dan penandatangan Mou, dalam Mou tersebut ada 10 substansi yang menjadi sorotan KPK.

Pertama melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas interpensi pihak luar melalui implementasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik (e-Planning and e-Budgeting) secara terintegrasi.

Hal ini menurutnya dimulai disaat penyusunan RKPD bukan disaat penyusunan KUA dan PPAS karena memang dasarnya dari rencana tahunan nanti dijabarkan lagi dalam KUA dan PPAS ketika ada masalah KPK akan melakukan forensik IT melihat sistem ini.

“ KPK akan melihat dimana yang salah dan dimana yang benar, jadi tidak ada lagi sembunyi- sembunyi oleh karena itu kita harapkan sudah ada kesepakatan dan komitmen pimpinan daerah dan pimpinan DPRD bagaimana menyikapi aspirasi pokok-pokok pikiran DPRD, “ terang Ahi.(Jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published.