
KETAPANGNEWS.COM – Satnarkoba Polres Ketapang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kasat Narkoba Iptu Nasir mengatakan, Rabu 4 April 2018 anggota satnarkoba mendapat informasi bahwa di Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Ketapang ada transaksi narkoba.
“Kemudian 4 orang anggota Sat narkoba berangkat ke TKP,” Kata Kasat Jumat ( 6/4).
Ia menjelaskan, sesampai di TKP sekitar jam 20.30 WIB dilakukan pengerebekan di rumah, di temukan dua orang suami istri di dalam kamar yaitu Syarial alias Bonjo,( 33 ) dan Rosdiana, (38 ), kemudian di hadirkan saksi RT 06 Saripudin dilakukan penggeledahan badan tidak di temukan.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kamar di temukan di bawah tempat tidur 8 paket kecil dan di dalam termos kecil 1 paket diduga sabu,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(Jay)