
KETAPANGNEWS.COM—Polres Ketapang melalui Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Delta Pawan melakukan penertiban penjual Minuman Keras (Miras) illegal, Kamis (12/4).
Dalam opersi tersebut menyasar dua tempat. Diantaranya di warung milik Ahmad Hidayat (60) tepatnya depan pelabuhan Kelurahan Sukaharja dan di warung milik Kartono (34) dekat PLTD Sukaharja.

Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Delta Pawan, AKP H Riwayansyah menjelaskan, untuk di warung milik Ahmad Hidayat, polisi berhasil mengamankan minuman Capcuan 45 kantong, satu buah ember dan minuman jenis arak 10 Kantong.
Sementara di warung milik Kartono polisi juga mengamankan Capcuan 15 liter dalam jeriken, arak tiga liter dan arak yang sudah dikantongi sebanyak 20 kantong.
“Atas temuan itu, pemilik dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Ditambahkannya, adapun dasar penertiban adalah menindaklanjuti atensi Kapolres Ketapang.(jay)