Pemerintah Desa Diminta Ikut Awasi Penyaluran LPG

Sejumlah pekerja berada di area pengisian gas elpiji tabung tiga kilogram bersubsidi, di Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Rayon I Sidoarjo, Senin (23/2). Pertamina menjamin amannya persedian elpiji bersubsidi tiga kilogram di seluruh Jatim, menyusul pasca ditetapkannyai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah daerah Jatim. ANTARA FOTO/Eric Ireng/ss/nz/15
Elpiji 3 kg-Net

KETAPANGNEWS.COM—Kelangkaan LPG 3 Kg di Kabupaten Ketapang hingga kini masih dikeluhkan warga. Kelangkaan tersebut juga berdampak pada naiknya harga LPG yang mencapi Rp 35 Ribu per tabung ditingkat pengecer.

“Sampai saat ini kita masih susah mendapatkan LPG 3 KG, kalaupun ada harga di toko dijual 30 ribu lebih,” keluh salah satu warga Kauman, Yam (40).

Menurutnya, untuk di Kauman sendiri terdapat beberapa pangkalan LPG. Namun dirinya mengaku kadang juga tak kebagian, sehingga pada akhirnya membeli di toko-toko pengecer dengan harga jauh diatas pangkalan.

“Yang jadi pertanyaan kita, pemilik toko kecil bisa dapat banyak LPG 3 Kg untuk dijual kembali itu dapat dari mana?. Kita tidak persoalkan mereka (toko-red) jualan, tapi harganya itu. Apakah mereka juga ambil dengan harga tinggi dipangkalan, sehingga jual mahal ke masyarakat miskin,” ujarnya.

Menyikapi langkanya LPG 3 Kg saat ini, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Ketapang, Mulyono meminta agar aparat Desa/Kelurahan berperan aktif dalam mengawasi penyaluran LPG dari pangkalan ke masyarakat.

Menurutnya, Desa selaku pemberi rekomendasi izin pangkalan bisa bertindak, yakni pengawasan. Sehingga penyaluran LPG, khususnya yang di Desa tersebut punya pangkalan betul-betul tersalur sesuai prosedur.

“Dari awal berdirinya pangkalan, desa salah satu pemberi rekomendasi izin. Jadi pemerintah desa berhak melakukan pengawasan, dan bertindak jika ditemukan pelanggaran,” kata Mulyono, Selasa (27/11) di ruang kerjanya.

Mengenai jika ditemukan adanya pangkalan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah, ditegaskannya pangkalan tersebut dapat dicabut izinnya oleh instansi terkait.

“Kalau ditemukan pangkalan menjual diatas HET, konsekuensinya akan dicabut izin pangkalannya,” timpal Mulyono.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.