
KETAPANGNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang melaksanakan sidang pedana kasus ujaran kebencian terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, Rabu (5/12). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin langsung ketua PN, Iwan Wardhana SH tersebut, JPU mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal, yaitu pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Kedua dakwaan tersebut yaitu terkait status Isa Anshari di media sosial Facebook pada tanggal 05 Juni 2018 silam yang merupakan bentuk respon kemarahannya atas video Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Drs Cornelis.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sekaligus JPU, Rudy Astanto mengatakan, sidang perdana kasus ujaran kebencian terdakwa Isa Anshari yang dilaksanakan, bahwa penasehat hukumnya berkeberatan atas dakwaan JPU, sehingga menyampaikan eksepsi.
“Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan yang nantinya akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan, selasa 11 Desember 2018,” katanya usai sidang.
Ia menambahkan, untuk proses sidang berjalan berjalan aman dan kondusif. Sehingga dapat dipastikan pihaknya bisa bekerja profesional tanpa tekanan pihak manapun.
Sementara Pnasehat Hukum Isa Anshari, Syarif Kurniawan menyampaikan, eksepsi dilakukan karena merasa Pasal yang didakwakan JPU dianggap kurang tepat, atau tidak layak dimasukkan dalam dakwaan. Bahkan pihaknya beranggapan bahwa JPU masih ragu soal pasal mana yang tepat dituntutkan.
“Sebab itu kita samapaikan eksepsi, karena kita beranggapan JPU masih ragu terhadap pasal mana yang tepat dituntutkan atau didakwakan kepada klien kami (Isa Anshari),” ujarnya.
“Jadi kami akan siapkan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan. Kita harap juga majelis hakim dapat menilai secara objektif dalam memutuskan kasus ini, terutama dalam melihat fakta persidangan yang tidak sesuai pasal didakwakan,” tutupnya.(absa)