KETAPANGNEWS.COM – Asisten Manager Keuangan, SDM dan Administrasi PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ketapang, Tumbur Manalu mengaku kalau terkait somasi yang dilakukan warga melalui penasehat hukum sudah diterima pihaknya. Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Induk Wilayah (UIW) Kalbar mengenai persoalan ini.
“Untuk somasi domainnya ada di UIW, karena ini ranah hukum, bagian hukumnya ada di UIW dan kami sudah koordinasi serta serahkan ini ke mereka,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan Jumat ( 14/12).
Ia melanjutkan, mengenai persoalan pembebasan lahan, diakuinya sejak awal pihaknya sudah menyampaikan kepada warga kalau wewenang pembebasan lahan itupun ada di UIW bukan berada dipihaknya.
Menurutnya, karena prosesnya ada di UIW, harusnya UIW yang dikonfirmasi soal ini.
” Kami cuma menampung tuntutan dan prosesnya di UIW,” pungkasnya. (Jay).