
KATAPANGNEWS.COM – Tiga Warga Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ketiga warga tersebut dilaporkan oleh Renli Wang alias Mr Wang pada 10 Desember 2018 kemarin.
Dilaporkannya tiga warga itu karena diduga merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP dan IUPK, lantaran telah memasang patok dilahan perusahaan Ketapang Bangun Sarana (KBS).
Disisi lain, warga mengaku bahwa lahan yang dipatoknya adalah milik mereka. Alasan dilakukan pematokan guna mempertegas patok yang sebelumnya juga sudah dipasang patok.
Mulyadi, salah satu warga yang dilaporkan merasa kaget dengan dilakukan pemanggilan klarifikasi oleh Kepolisian atas laporan itu. Ia mengaku juga tidak terpikir jika tindakannya akan dilaporkan.
“Saya tidak terpikir dengan adanya pemanggilan dari Kepolisian. Sebab lahan yang dipatok adalah milik kami yang sudah dibagikan oleh Kepala Deaa dan Pemerintah Desa,” kata Mulyadi usai memberikan klarifikasi di Polres, Jum’at (21/12).
Saat pemasangan patok, menurut dia tidak hanya dirinya. Melainkan ada ratusan masyarakat melakukan hal serupa dilahan milik masing-masing.
“Yang kita lakukan hanya mempertahankan hak. Namun kita dianggap menghalangi perusahaan, Dan anehnya lagi si pelapor tidak kita kenal,” ucap lelaki paruh baya ini.
Sementara, Wahyu Nugroho, warga Desa Sungai Nanjung menegaskan bahwa pematokan yang dilakukan sebagian masyarakat benar dilahan milik mereka, yang telah dibagikan Kepala Desa.
Secara rinci dijelaskan Wahyu, di Desa Sungai Nanjung ada lahan seluas 1.100 Ha yang ditetapkan oleh Desa sebagai lahan adat/milik masyarakat. 400 Ha diantaranya sudah memiliki SKT, sementara 700 Ha telah dibagikan Pemerintah Desa untuk masyarakat 13 Rt.
“Pemasangan patok itu dilakukan di lahan yang sudah dibagikan itu. Sebab belum ada kesepakan tali asih antara Perusahaan dengan masyarakat, meskipun ada sebagian yang sudah menerimanya, namun itu karena ketidak pahaman mereka,” jelasnya.
Mengenai kesepakatan tali asih, ia mengungkapkan jika satu tahun lalu pernah ada kesepakatan antara Pemerintah Desa dan masyarakat, yakni soal kesepakatan pengajuan harga.
Saat itu, sambungnya, pengajuan diusulkan Rp 5.000/M. Ironisnya hingga saat ini belum ada kejelasan, dan justru perusahaan hanya membayar Rp 300/M kepada masyarakat yang sebagian sudah mengambilnya. Alasan masyarakat menolak tali asih juga diakibatkan 11 bulan terakhir Kepala Desa tidak berada di tempat.
“Sebenarnya tuntutan paling mendasar adalah meminta pihak perusahaan hadir untuk bersosialisasi dan bermusyawarah. Soal ajuan tali asij Rp 5.000/M itukan hanya usulan sesuai kesepakatan bersama Pemerintah Desa,” pungkasnya.
Dalam pemanggilan klarifikasi atas laporan Renli Wang itu, ternyata yang datang tak hanya tiga warga tersebut, melainkan diikuti kurang lebih 50 warga Desa Sungai Nanjung.
“Kita ikut ke Polres merupakan bentuk solidaritas karena adanya laporan dari orang asing yang melaporakan masyarakat Sungai Nanjung. Jadi ini bukan aksi, tapi hanya rasa solidaritas terhadap kawan yang mengalami nasib sama,” tutur Koordinator Massa, Rudi Hartono.(absa)