Tahun 2018 PN Selesaikan 395 Perkara Pidana dan Perdata

Kantor PN Ketapang
Kantor Pengadilan Negeri Ketapang.

KETAPANGNEWS.COM—Sepanjang tahun 2018 Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Ketapang telah menerima sebanyak 491 perkara pidana dan perdata. Dari total perkara yang masuk, 388 sudah terselesaikan. Untuk sisanya PN menargetkan tri semester tahun 2019 akan selesai.

Ketua PN Ketapang melalui Humas PN, Hendra Kusuma Wardana menjelaskan, perkara pidana yang ditangani PN Ketapang tahun 2018 sejumlah 445. Sementara perkara yang belum diselesaikan hingga akhir tahun 2018 sejumlah 87.

“Dari total perkara pidana yang masuk tahun 2018, 358 sudah terselesaikan. Adapun 87 yang belum terselesaikan karena perkara tersebut baru didaftarkan dua bulan terakhir kisaran November dan Desember 2018,” jelas Hendra kepada Ketapangnews, Selasa (8/1/2019).

“Untuk perkara perdata sendiri masih ada 9 perkara yang sedang berjalan dari 46 perkara yang masuk tahun 2018 kemarin. Selebihnya sudah terselesaikan di tahun 2018,” timbal Hendra.

Menurut dia, penanganan perkara di PN tahun 2018 mengalami peningkatan dibanding tahun 2017. Diaman tahun 2017 perkara yang masuk kurang lebih 300 perkara, sementara di 2018 mencapai 500 perkara.

“Untuk perkara yang belum selesai di tahun 2018, kita targetkan tri smester pertama 2019 akan selesai. Karena sudah ada perintah dari Mahkamah Agung (MA) bahwa penyelesaian perkara perdata tidak boleh lebih dari lima bulan dan pidana tidak boleh lebih dari tiga bulan,” ujarnya.

Ia menambahkan, di tahun 2019 pihaknya akan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Ketapang yang berkepentingan terhadap perkara maupun pelayanan hukum.

“Kedepannya PN juga mensosialisasikan e-court atau peradilan online, dimana gugatan perkara dapat diajukan secara online. Hal tersebut merupakan grand desain MA bahwa tahun 2019 PN di seluruh indonesia menerapkan itu,” pungkasnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.