
KETAPANGNEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Ketapang Partai Amanat Nasional (PAN), Qadarini resmi mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ketapang, Sulianto Harun membenarkan kalau pihaknya saat ini telah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Qadarini.
“Yang bersangkutan memang mengundurkan diri sendiri alasannya karena ada persoalan rumah tangga,” katanya, Selasa (8/1).
Ia menjelaskan, yang bersangkutan resmi menyampaikan surat pengunduran diri 19 Desember 2018 tujuan surat pengunduran diri disampaikan yang bersangkutan ke DPRD Ketapang yang menyatakan diri mundur sebagai Anggota DPRD Ketapang sekaligus sebagai unsur pimpinan. Selain itu, yang bersangkutan juga menyampaikan surat pernyataan ke partai.
” Atas dasar kedua surat tersebut kita kemudian melakukan proses PAW sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Sesuai aturan kata Sulian, yang bersangkutan akan digantikan oleh H Syamsumin Soelaiman yang merupakan kadernya dan memiliki suara terbanyak ketiga di dapil tersebut sebagai anggota DPRD Ketapang, sedangkan untuk pergantian posisi sebagai Wakil Ketua DPRD pihaknya mengusulkan Elmantono sebagai pengganti Qadarini..Infonya berkas yang diajukan sudah di teliti oleh KPU dan telah diserahkan kembali ke DPRD untuk proses lebih lanjut.
“Jadi kita sekarang tinggal menunggu proses PAW karena untuk domain waktu berapa lama prosesnya di DPRD, di KPU, di Pemda hingga Gubernur sudah diatur jadi saat ini kita tinggal menunggu waktu PAW nya saja,” ucapnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan nama calon PAW anggota DPRD dari DPRD Ketapang. Saat ini surat tersebut juga sudah selesai dilakukan penelitian administrasi terhadap calon Anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) hasil Pemilu tahun 2014 dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Ketapang 6 tersebut.
“Berkas hasil penelitiannya administrasinya sudah kita sampaikan kembali ke DPRD Tanggal 4 Januari kemarin,” jelasnya.
Ia menjelaskan, berkas administrasi yang diteliti pihaknya merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua DPRD. Ketapang nomor : 172/02/DPRD/2019 tanggal 3 Januari 2019 perihal permohonan nama calon PAW anggota DPRD dan meminta kepada KPU Kabupaten Ketapang untuk segera menyampaikan nama calon pengganti antar waktu terhadap Qadarinni, SE.
Menurut Tedi, berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu Tahun 2014 nama H. Syamsumin Soelaiman merupakan Caleg yang memperoleh suara sah terbanyak ketiga di daerah pemilihan yang sama dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antara waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang bersangkutan memenuhi syarat dan berhak diusulkan sebagai pengganti antarwaktu.
“Setelah diserahkannya berkas tersebut untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari DPRD,” pungkasnya.(Jay).