
KETAPANGNEWS.COM—Jajaran Polisi Resort (Polres) Ketapang mengamankan salah satu pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, SD (31), Rabu (30/1). Warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan ini ditangkap karena diduga menjadi muncikari Tindak Pidana Prostitusi Online (TPPO).
Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat melalu Kasat Reskrim, Eko Mardianto mengungkapkan, dilakukannya penangkapan berdasarkan laporan korban muncikari, SS (22). Dimana pada Rabu (30/1) sekitar Pukul 22.00 WIB tersangka menghubungi Korban dan menyuruhnya kembali melakukan layanan Sex kepada pemesan.
“Oleh karena korban sudah dijual sebanyak tiga kali, dan Korban sudah tidak kuat lagi makanya korban menghubungi anggota Lidik Polres Ketapang,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (31/1).
Atas laporan tersebut, sekitar Pukul 22.25 WIB Angggota PPA beserta Anggota Lidik Polres Ketapang melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial WDY (pemesan layanan sex-red), tepatnya di kamar nomor 301 lantai 3 Hotel Borneo Emerald Ketapang.
“Selain pemesan yang diamankan, anggota Polres juga melakukan penangkapan kepada tersangka SD, yang saat itu berada di Lobby Hotel menunggu korban,” jelas Eko Mardianto.
Selanjutnya tersangka SD, WDY beserta korban dan barang bukti berupa uang Rp 1.097.000, Satu unit HP Merk I Phone 7, satu buah HP Merk I Phone X, satu buah alat kontrasepsi jenis Kondom dan satu buah kartu kunci kamar hotel dibawa ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menuturkan, dari keterangn korban SS, bahwa dirinya telah dijual oleh SD sebanyak 3 kali. Yakni pada tanggal (26/1) di Hotel Asana Nevada, kemudian di hari yang sama juga di Hotel Olive dan tanggal (28/1) di Hotel Olive.
Menurut keterangan korban, uang dari hasil melayani tamu diambil oleh SD, sementara dirinya tidak mendapat bagian.(absa)