Tersangka Prostitusi Online di Ketapang Bertambah

Tersangka Prostitusi Online
Nur (32), Tersangka baru dalam kasus prostitusi online.

KETAPANGNEWS.COM – Dari hasil pemeriksaan saksi kasus Prostitusi Online dengan tersangka SD (31), Polres Ketapang kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Nur (32). Sebelumnya warga Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong ini masih berstatus sebagai saksi bersama Isni.

Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto mengatakan, ditetapkannya Nur sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dan gelar perkara awal penyidik.

“Hasil pemeriksaan saksi kepada Nur dan Isni, maka Nur dinaikan statusnya menjadi tersangka. Sementara Isni masih sebagai saksi dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” kata Eko Mardianto, Jum’at (1/2).

Menurut Kasat, dilakukaanya penetapan Nur sebagai tersagka lantaran diduga telah menerima aang dari SD sebesar Rp 1.500.000. Diketahui uang tersebut merupakan hasil dari korban melayani tamunya.

“Pertama diterima sebesar Rp 700 ribu, kedua Rp 800 ribu. Adapun barang bukti yang disita berupa uang tunai dan Satu buah handphone,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak ditangkapnya SD pada (30/1) kemarin, hingha kini Satuan Reskrim Polres Ketapang telah menetapkan dua orang tersangka Prostitusi Online tersebut.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.