PT Arrtu Tak Bayar Gaji Karyawan Tepat Waktu

IMG-20190222-WA0010
Mediasi karyawan PT Artu dengan pihak perusahaan Jumat (22/2).

KETAPANGNEWS.COM- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang memfasilitasi mediasi antara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Ketapang dengan PT. Arrtu Plantations terkait tiga tuntutan karyawan kepada perusahaan yang satu diantaranya mengenai tidak dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan mereka, Jum’at (22/2).

Mediasi yang dimulai pukul 09.00 WIB, dihadiri kedua belah pihak yang berselisih diantaranya Head HCCS Eagle High Plantations Region Kalbar, Riswan Abadi mewakili pihak perusahaan dan SBSI sebagai mewakili karyawan selaku penggugat.

Tiga tuntutan yang dibahas diantaranya, pertama karyawan meminta gaji mereka dibayarkan tepat waktu, kedua, karyawan meminta kepada perusahaan untuk menyediakan perlengkapan alat kerja yang aman. Ketiga, karyawan meminta agar perusahaan segera membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar oleh perusahaan.

Dalam pertemuan itu, mengenai persoalan gaji karyawan menilai perusahaan khususnya manajemen melanggar peraturan lantaran gaji karyawan dibayar dengan cara dicicil dengan cara dicicil dua kali dalam sebulan, bahkan gaji tahap kedua perusahaan terkesan diulur-ulur.

Kemudian tuntutan kedua karyawan yang bekerja di pabrik pengolahan kelapa sawit, meminta agar perusahaan menyediakan alat kelengkapan kerja seperti baju, sepatu, alat penutup telinga dan sebagainya, yang mana sampai saat ini perusahaan belum sepenuhnya menyediakan alat perlengkapan kerja yang memadai untuk pekerja, serta yang ketiga
terkait BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar perusahaan, para karyawan meminta agar uang mereka yang dipotong untuk pembayaran BPJS tersebut namun nyatanya tidak dibayar perusahaan agar dikembalikan kepada mereka.

“Kalau seperti ini dana karyawan dipotong untuk bayar BPJS namun kenyataan BPJS tidak dibayarkan seolah dana itu digelapkan,” kata Ketua SBSI Ketapang, Lusminto Dewa disela-sela mediasi.

Sementara itu, menyikapi tiga tuntutan tersebut, Head HCCS Eagle High Plantations Region Kalbar, Riswan Abadi, mengaku persoalan-persoalan ini muncul lantaran keuangan perusahaan yang memang sedang terpuruk.

“Perusahaan juga tidak mau seperti ini, tapi memang perusahaan sudah kewalahan,” akunya.

Ia mengaku, akibat keuangan perusahaan tidak stabil, maka gaji karyawan dibayar dalam dua tahap dalam sebulan, termasuk soal alat-alat perlengkapan dan keselamatan kerja yang belum sepenuhnya tersedia.

Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh perusahaan, itu akibat adanya masalah internal, sehingga gaji karyawan memang dipotong, namun diakuinya kalau pihak perusahaan memiliki itikad baik untuk membayarkan semua tunggakan BPJS yang belum dibayarkan dan mendaftarkan karyawan yang belum terdaftar BPJS.

Namun, untuk tuntutan pengembalian gaji yang dipotong pihak perusahaan belum bisa memenuhinya karena uang potongan yang harusnya dibayarkan ke BPJS jika dikembalikan maka nantinya akan sulit meminta jika untuk melunasi BPJS.

“Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar sejak agustus 2018, kita ada itikad baik untuk membayar tunggakan itu dalam waktu dekat,” terangnya.

Ketua DPC SBSI Ketapang, Lusmito Dewa, meminta pihak perusahaan untuk dapat menyurati Bupati atau Gubernur terkait apa yang dialami perusahaan saat ini kepada pemerintah. Agar ada langkah-langkah yang bisa diambil sehingga investor yang masuk di Ketapang tak ada lagi tak memberikan hak karyawan karena alasan keuangan perusahaan tidak stabil.

“Tak ada alasan karena masalah keuangan, karyawan dikorbankan,” tegasnya.

Dari mediasi itu disepakati kalau pihak perusahaan bersedia memenuhi tiga tuntutan karyawan, yakni membayarkan gaji satu kali dalam satu bulan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya, perusahaan bersedia menyediakan alat kerja yang diminta oleh karyawan paling lambat akhir Maret. Ketiga, pelunasan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan paling lambat 15 Maret 2019. (Jay).

Leave a Reply

Your email address will not be published.