
KETAPANGNEWS.COM – Satreskrim Polres Ketapang mengamankan YW (36) seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Sukaharja atas dugaan penipuan dana pemberangkatan haji sebesar Rp 596 juta.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto saat dikonfirmasi awak media mengatakan penangkapan YW setelah korban warga Kecamatan Kendawangan, Susta Gunawan melapor dugaan penipuan tersebut ke Polres Ketapang. Pelaku di amankan di kediamannya, Sabtu (9/3) malam.
” Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga ,” katanya, Minggu (10/3).
Kasat menjelaskan, kasus bermula ketika Susta Gunawan datang ke Kantor Departemen Agama Ketapang pada 2018 untuk menanyakan proses pendaftaran keberangkatan jamaah haji plus. Di sana, ia bertemu Yuliyawati yang menawarkan untuk mengurus keberangkatan haji. Setelah berkenalan YW menemui pelapor dan beberapa saudara Susta Gunawan di Kendawangan bermaksud mendaftarkan keberangkatan orang tuanya dan empat orang saudaranya.
Kasat menuturkan, setelah sepakat mengenai biaya ingkos naik haji plus saat itu sebesar Rp149 juta per orang, Susta Gunawan menyerahkan uang Rp 260 juta untuk mendapatkan jatah kursi keberangkatan haji 2019 untuk empat orang ke pelaku YW.
“Penyerahan uang dilakukan beberapa kali dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp500 juta,”Jelas Kasat.
Kasat mengungkapkan, ternyata YW pelaku tidak mendaftarkan orangtua dan saudara Susta Gunawan ke travel keberangkatan haji.
” Uang yang mereka berikan dipergunakan untuk menutup biaya jemaah umroh yang sebelumnya belum diberangkatkan Pelaku,” tegas Kasat. (Jay).