KPU: Tambahan TPS Desa Mekar Utama Bukan Didalam WHW

Komisioner KPU
Komisioner KPU Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jami Surahman.

KETAPANGNEWS.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menambah sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Penambahan jumlah TPS itu tersebar di lima Kecamatan se-Kabupaten Ketapang.

Komisioner KPU Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jami Surahman mengatakan, semula TPS hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah dibentuk berjumlah 1.565 TPS se-Ketapang. Saat ini mendapat tambahan sembilan TPS basis DPTb, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 1.574 TPS.

Khusus TPS basis DPTb, dikatakan Jami tersebar di lima Kecamatan. Diantaranya di Kecamatan Delta Pawan satu TPS di Kelurahan Sukaharja. Kecamatan Marau satu TPS di Desa Belaban, Kecamatan Air Upas satu TPS di Desa Gahang, Kecamatan Sungai Melayu Rayak satu TPS di Desa Makmur Abadi.

Kemudian Kecamatan Kendawangan ada lima TPS basis DPTb, yakni di Desa Kedondong, Desa Seriam, Desa Bangkal Serai, Desa Banjar Sari dan Desa Mekar Utama.

“Untuk sembilan TPS tambahan basis DPTb di lima Kecamatan, diluar Kecamatan Delta Pawan, penduduk atau pemilihnya berasal dari karyawan perusahaan di empat Kecamatan. Dari sembilan TPS DPTb, yang paling banyak berada di Kendawangan,” kata Jami, Rabu (27/3).

“Hasil pendataan KPU terdapat 12 perusahaan di Kendawangan yang didalamnya banyak karyawan luar dari Ketapang. Sehingga setelah dipetakan terdapat lima TPS tambahan, salah satunya TPS di Desa Mekar Utama tempat WHW berdiri,” lanjut Jami.

Mengenai tambahan TPS khususnya di Desa Mekar Utama yang menjadi sorotan masyarakat, dijelaskan dia, lokasi TPS nya berada di Dusun Sungai Tengar, bukan didalam lingkungan Perusahaan WHW AR. Kemudian juga berdekatan dengan dua TPS reguler DPT yang sudah dibentuk.

“Jadi di Dusun Sungai Tengar itu ada tiga TPS. Satu diantaranya TPS 20 basis DPTb yang pemilihnya adalah karyawan perusahaan WHW Warga Negara Indonesia dengan jumlah 278 pemilih,” jelasnya.

Sementara untuk petugas TPS 20, KPU sudah menghubungi Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Kendawangan dan memanggil Panitia Pemungutan Suara (PPS) Mekar Utama untuk melakukan rekrutmen petugas TPS, dan saat ini sedang proses perekrutan.

Kemudian, bagi pemilih di TPS basis DPTb diluar Kecamatan Delta Pawan, KPU juga akan melihat jenis surat suara apa saja yang dibutuhkan sesuai domisili dan Daerah Pemilih (Dapil) mereka.

“Jika dia (pemilih-red) masih dalam ruang lingkup Kalbar, maka kita melihat Dapilnya lagi. Kalau Misalnya berasal dari KKU, dia mendapat surat suara DPRD Provinsi, karena Ketapang dan KKU 1 Dapil. Dan apabila diluar Kalbar, maka yang bersangkutan hanya mendapat surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja,” paparnya.

“Kita pastikan dalam Pemilu 2019, terkhusus pemilihan di TPS basis DPTb tidak terjadi kecurangan. Kita juga minta seluruh masyarakat ikut memantau dan mengawasi agar Pemilu berjalan bersih,” tutupnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.