
KETAPANGNEWS.COM—Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang selesai digelar, Minggu (5/4) sore. Sejumlah rekapitulasi perolehan suara Pemilu di 20 PPK juga telah disahkan KPU.
Dalam proses berjalannya pleno, secara keseluruhan lancar dan sesuai jadwal. Hanya saja di pleno terakhir, Kecamatan Manis Mata pada Minggu (5/5) sore sempat terjadi protes keras yang datang dari saksi PDIP.
Kasdi menyampaikan, dari data C1 yang dimilikinya, disalah satu TPS Kecamatan Manis Mata terdapat perbedaan perolehan suara. Dimana suara salah satu caleg di partainya terjadi kesalahan input, sehingga masuk ke caleg nomor urut lain.
Kendati demikian, ia mengaku jika kesalahan itu tidak merubah jumlah total suara partainya. Hanya saja ditegaskan dia, itu menyangkut hak manusia. Atas dasar itu, dirinya meminta agar dilakukan perubahan dalam pleno Kabupaten.
Ditengah proses diskusi yang cukup alot itu, Bawaslu dan KPU Ketapang memberikan ruang kepada PDIP untuk membuka kotak suara DPRD Kabupaten, Kecamatan Manis Mata guna menyandingkan kesesuaian DA1 plano dengan DA1.
Namun, kesempatan itu tak terlalu dihiraukannya. Lantaran ia masih bersikukuh meminta dilakukannya perubahan pada kesalahan input sesui C1 yang dimilikinya disalah satu TPS Manis Mata.
Diakhir penyampaiannya, Kasdi juga mengancam akan melaporkan PPK, KPU dan Bawaslu ke ranah hukum, dan segera mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ketapang pada Senin (6/5). Karena ia menilai ruang koreksi ditingkat pleno Kabupaten tidak ada.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Ketapang memberikan tanggapan, dimana dipersilahkan membuka plano. Akan tetapi, Bawaslu juga tidak berani merekomendasikan membuka C1 saat pleno Kabupaten karena diluar kewenangan.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin menjelaskan jika protes tersebut seharusnya selesai ditingkat PPK saat rekapitulasi. Sedangkan di Kabupaten, KPU hanya menguji DA1 atau hasil rekapitulasi PPK.
“Di pleno Kabupaten kita menguji DA1 PPK. Sementara posisi hari ini, teman-teman (saksi-red) mengajukan membuka C1 yang bukan bagian dari agenda pleno ini,” jelas Tedi.
Terkait adanya upaya hukum dari parpol bersangkutan, pihaknya mempersilahkan. Kalaupun memang merasa keberatan atas selisih hasil suara, silahkan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk .
“Soal adanya upaya hukum yang akan ditempuh, itu hak mereka, silahkan saja. Tapi apa yang dikerjakan KPU saat pleno ini sudah sesuai prosedur,” tuntasnya.(absa)