
KETAPANGNEWS.COM—Unit Reskrim Polsek Benua Kayong bekerjasama dengan Polsub Sektor Padang Tikar berhasil meringkus pelaku pencuri motor air, BN, Minggu (5/5) di Desa Padang Tikar II Kabupaten Kubu Raya.
Sebelumnya, BN diketahui sebagai residivis yang baru keluar Lapas September 2009. Dan pada Minggu dini hari ia kembali ditangkap atas pencurian Motor Air milik warga Desa Suka Baru Kecamatan Benua Kayong.
Kapolsek Benua Kayong melalui Kanit Reskrim, AIPDA Hadi Saputra mengatakan, informasi hilangnya motor air diketahui berawal dari laporan warga bernama Zulkipli, warga Desa Kinjil Pesisir bersama temannya saat dia mau pergi memancing ke laut.
“Sesampai di lokasi penambatan motor airnya, ternyata sudah hilang. Dan akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Benua Kayong,” kata Hadi Saputra.
Setelah mendapatkan informasi, Unit Reskrim Polsek Benua Kayong bekerjasam dengan Polsubsektor Padang Tikar melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB). Kemudian di bawa ke Polsek Benua Kayong untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(absa)