
KETAPANGNEWS.COM—Perhelatan kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Ketapang telah usai dilaksanakan. Bahkan, perolehan suara Partai Politik hasil Pemilu 2019 juga telah di plenokan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang.
Dari data perolehan suara yang sudah di plenokan KPU, menempatkan Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai jawara dalam kontestasi Pileg 2019 dengan perolehan 10 kursi DPRD. Semula di Pileg 2019 Golkar hanya mendapat delapan kursi.
Diirutan kedua diisi PDI Perjuangan dengan tujuh kursi. Disemua Dapil, PDIP berhasil mengirim perwakilannya ke parlemen. Hanya saja, PDIP harus puas dengan hasil saat ini, sebab Pileg 2014 lalu PDIP meraih sembilan kursi sebagai pertai pemenang.
Selanjutnya, diposisi ketiga disisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan enam kursi. Pileg 2014, Gerindra hanya mendapat tiga kursi. Pada pileg 2014, posisi ketiga diisi PAN. Namun, di Pileg 2019 PAN juga harus puas dan terima hasil atas kehilangan dua kursi di Dapil V dan VI.
Selain PDIP dan PAN, Hanura juga harus kehilangan satu kursi. Sebelumnya Hanura memperoleh 5 kursi, kini tersisa empat. Begitu juga Demokrat, dari lima tersisa dua. Dan PKB, dari dua tersisa satu.
Sementara partai Nasdem, di Pileg 2019 mendapat tambahan satu kursi, sehingga menjadi empat. Adapun PPP masih tetap bertahan dengan empat kursinya.
Kemudian PKS di Dapil VI mampu mendapat satu kursi, pada pemilu 2014 partai ini sempat tidak mendapat jatah kursi. Dan di Pemilu 2019, justru Perindo mempu mengalahkan parpol lama dengan raihan dua kursi di Dapil IV dan VI.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, prinsipnya pleno yang dilakukan pada 3-5 Mei merupakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara baik parpol maupun calegnya dari tiap Kecamatan di Ketapang.
“Dari hasil rekap itu, kemudian keluarlah produk hukumnya, pertama Berita Acara atau Model DB-KPU dan Salinan hasil rekap atau Model DB.1-KPU yang juga diserahkan kepada para saksi parpol,” katanya, Kamis (9/5).
Produk hukum dari hasil rekap yakni, SK penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Hanya saja SK itu diberikan ke para saksi parpol karena harus menunggu penetapan secara nasional tanggal 22 Mei mendatang.
“Produk yang dihasilkan pasca rekapitulasi tingkat Kabupaten, partai politik atau masyarakat tentu sudah bisa mengakumulatifkan dan menghitung berapa kursi masing-masing parpol, dan siapa caleg yang akan duduk menjadi anggota DPRD sesuai dengan metode Sainte Lague,” tambahnya.(absa)