
KETAPANGNEWS.COM—Lima orang diduga membawa dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Marau Polres Ketapang, Rabu, (22/5).
Kapolsek Marau, IPTU Ketut Agus Pasek menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan ke pihaknya pada Rabu (22/5) sekitar pukul 13.00 Wib, bahwa akan ada pesta narkoba diwilayah Kecamatan Air Upas, tepatnya di salah satu losmen.
Dari informasi tersebut, kemudian empat personel Polsek melakukan penyelidikan dan menangkap satu orang berinisial TGI yang sedang bertransaksi di sawitan dekat Rumah adat Kecamatan Air Upas sekitar pukul 15.00 wib.
“Setelah diinterogasi, TGI mengaku bahwa dirinya membeli narkoba jenis sabu dari MDN (22) yang sedang melakukan pesta narkoba di salah satu losmen,” jelas Kapolsek.
Atas pengakuan TGI, kemudian pihaknya melakukan pengintaian di losmen yang dimaksud. Saat itu MDN bersama dua orang perempuan, SR dan MR sedang berada di kamar. Ketika dilakukan penggeledahan didapati satu lembar plastik klip diduga narkoba.
Setelah itu, tidak lama kemudian datanglah BN (39) ke losmen untuk mendatangi MDN. Dan Ketika digeledah terhadap badan BN serta sepeda motor yang digunakannya ditemukan kotak kecil berwarna hijau berisi empat lembar plastik klip diduga sabu serta uang sejumlah Rp 2 juta lebih.
Lebih lanjut, sekitar pukul 16.30 Wib setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah BN, juga ditemukan kotak kacamata oakley di belakang rumahnya berisi satu kotak warna hitam dengan isi delapam lembar plastik klip diduga sabu.
Tak hanya itu, Polisi juga menemukan alat hisap/bong, satu buah buku nota, satu buah timbangan dan empat buah kaca hisap didalam kantong plastik hitam yang dijadikan Barang Bukti (BB).
“Sekitar pukul 19.00 Wib kelima orang tersebut beserta BB digeser dan diamankan ke Mapolsek Marau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(absa)