
KETAPANGNEWS.COM—Kepolisian Resort (Polres) Ketapang mengamankan MI (42) seorang pelaku pencurian dirumah milik Ahkmizar, Selasa (25/6). MI ditangkap atas dasar laporan pemilik rumah yang beralamat di BTN Taman Sari, Jalan DI Panjaitan Kecamatan Delta Pawan.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Eko Mardianto menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 23.45 WIB. Dimana saat pelapor pulang kerumah, melihat rumahny dalam keadaan berantakan dan pintu kamarnya rusak.
Setelah mengecek didalam rumah, menurut pelapor ternyata uang sebesar Rp 100 juta, kalung emas, satu kotak cincin yang berisi berbagai macam batu kecubung dan gelang emas sudah hilang.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Pada Selasa sekitar pukul 18.50 WIB anggota berhasil mengamankan tersanka dikediamannya di Jln Rahadi Usman Desa Sungai Jawi,” tarang Kasat.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata pelaku pencurian berstatus sebagai Kepala Dusun Sungai Penage, Desa Sungai Jawi. Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan MI yang di dapat pihak Kepolisian, beberapa hasil curian seperti uang, batu akik diikat dengan emas dan receiver telah dibuangnya untuk menghilangkan jejak.
“Menurut keterangan tersangka sebagian uang disebar ke Jalan agar tidak bisa tertangkap Polisi. Untuk satu kotak cincin juga dibuang ke jalan. Sementara receiver CCTV yang dibuang tersangka ditemukan disekitar rumahnya,” ujarnya.(absa)