Inspektorat Periksa Tiga Desa di MHS Soal ADD dan DD

DD dan ADD - Ilustrasi
DD dan ADD – Ilustrasi

KETAPANGNEWS.COM—Inspektorat Kabupaten Ketapang melakukan Pemeriksaan Reguler terhadap tiga Desa di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kamis (25/07) di kantor Kecamatan MHS. Tiga Desa tersebut yakni, Desa Pesaguan Kanan, Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun.

Diperiksanya tiga Desa itu terkait dugaan tidak sesuaianya fisik pekerjaan di lapangan dengan Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) atau Peraturan Desa (Perdes) dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2018-2019.

Dalam Pemeriksaan, Inspektorat memanggil pihak Tim Pelaksana Kerja (TPK) dari ketiga Desa guna dimintai keterangan. Selain itu juga menghadirkan Bendahara Desa masing-masing untuk pemeriksaan uudit administrasi terkait SPJ dan Perdesnya.

Kepala Inspektorat Ketapang, Devie Prantito melalui Ispektur Pembantu (Irban) Wilayah II Kecamatan MHS, Yunifar mengatakan, pemeriksaan yang dilaksanakannya kepada tiga desa di Wilayah Kecamatan MHS berdasarkan kesesuaian surat tugas dari Inspektorat kepadanya.

“Pemeriksaan itu terkait pelaksanaan proyek ADD dan DD tahun 2018-2019. Untuk Desa Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun diperiksa ADD dan DD Tahun 2018, sementara  Pesaguan Kanan ADD dan DD Tahun 2019,” kata Yunifar.

Mantan Camat MHS ini menjelaskan, adapun mekanisme pemeriksaan yaitu setelah melakukan pemberitahuan melalui Camat, pihaknya langsung ke lokasi pekerjaan dengan mengecek SPJ yang Asli dan Perdes Asli, tujuannya menyandingkan dengan data Real di lapangan.

“Setelah itu kami melakukan pemeriksaan lanjutan di kantor Camat MHS untuk dilakukan klarifikasi. Jika ada temuan barulah kami mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” jelasnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.