Apel Pencegahan dan Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan Digelar

Farhan : Bakar Lahan Bisa Didenda Rp10 M

IMG-20190726-WA0020
Sekda Farhan memeriksa peserta Apel Jumat ( 26/7).

KETAPANGNEWS.COM-Masyarakat dihimbau untuk tidak membakar hutan dan lahan baik untuk pertanian maupun perkebunan. Karena ancaman kurungan penjara dan denda sangat besar. Yakni Paling tinggi dendanya Rp.10 M dan kurungan 10 tahun . Sedangkan minimalnya denda Rp 3 M dan kurungan penjara paling rendah 3 tahun.

Penegasan tersebut disampaikan Sekda H Farhan SE M Si ketika mewakili Bupati Ketapang pada Apel Gelar Pasukan Pencegahan dan kesiap siagaan Karhutla, Jumat (26/07/2019) di Halaman depan Kantor Bupati setempat

Dikatakan H Farhan SE M Si, Denda tersebut tertuang dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan hidup. Ada 13 Desa di Kabupaten Ketapang rawan berdampak kepada bencana Kebakaran hutan dan lahan. Luas lahan gambut seluas 284.506 ha yang ada di Kabupaten Ketapang ini sangat mudah terbakar setiap tahunnya.

Oleh sebab itu kata Farhan,
Personil Satuan Tugas Karhutla harus siap dan tanggap untuk melaksanakan tugas pemantauan dan pemadaman kebakaran hutan , lahan. Sering sering melakukan koordinasi dan sosialisasi ke masyarakat.

Apel Gelar Pasukan siaga Karhutla tersebut diwarnai dengan pemeriksaan pasukan dan penyematan tanda satuan tugas Karhutla kepada beberapa peserta.

Ikut mendampingi sejumlah Pimpinan Forkompinda dan kepala BPBD, Manggala Agni dan Basarnas Ketapang. Hadir sejumlah undangan dari Unsur SOPD terkait, Lintas sektoral dan peserta Apel Termasuk TNI Polri. Basarnas, Manggala Agni, BKSA dan lainya. (jay/omn).

Leave a Reply

Your email address will not be published.