
KETAPANGNEWS.COM- ASN atau PNS yang sengaja dan terbukti berfaham radikal dan intoleransi bisa di pecat sebab sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Penegasan tersebut dikatakan Bupati Martin Rantan SH M Sos dihadapan 42 orang peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan III dan II Dilingkungan Pemkab Ketapang, Rabu (14/8/2019) di Aula BKDPSM jalan Dr Soetomo Ketapang sore itu.
” Pemerintah tidak akan main – main terhadap ASN/PNS yang sengaja menyebarkan faham radikal dan intoleransi. Sangsi hukum yang dijatuhkan tidak hanya sebatas hukuman disiplin. Tapi bila terindikasi hukum pidanapun, maka bisa dipecat. Semuanya itu
tergantung kepada tingkat kesalahan PNS yang bersangkutan,” tegas Martin Rantan.
Masih menurutnya yang berprilaku Radikal dan Intoleransi untuk tidak mempertajam perbedaan dan membiarkan virus radikal dan intoleransi berkembang. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat PNS harus berprilaku terpuji jadi contoh dan teladan masyarakat dimana pun ia berada.
Kesetiaan akan NKRI harga mati tidak bisa dirawar tawar setia pada Pancasila dan UUD 1945. Perbedaan bukan untuk diperdebatkan juga jangan menumbuh kembangkan benih- benih permusuhan.
” Mari bersama sama membangun Negara dan Kabupaten Ketapang khususnya, ” harap Bupati Martin.
Hadir dan turut mendampingi Bupati Ketapang hari itu Revalianto Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang. ( Jay/Oman).