Kejaksaan: Penetapan HMU Sebagai Tersangka Tidak Prematur

Kantor Kejaksaan
Kantor Kejaksaan Ketapang – Net

KETAPANGNEWS.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ketapang membantah tuduhan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hadi Mulyono Upas (HMU) soal penetapan sebagai tersangka yang masih prematur.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbazs, melalui Kasi Intel, Agus menuturkan, jika penetapan HMU sebagai tersangka sudah memenuhi prosedur, yakni minimal memiliki dua alat bukti.

“Penetapannya sudah memenuhi prosedur. Dua alat bukti sudah cukup, jadi penetapan itu tidak prematur,” kata Agus, Selasa (20/8).

Mengenai saat ditetapkan tersangka masih dirawat di Rumah Sakit Semarang, menurut dia, juga tidak melanggar aturan. Kata dia, penetapan tersangka tidak mengacu kepada orang itu sedang sakit atau tidak.

“Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti, maka status saksi bisa dinaikkan ke tersangka. Jadi intinya penetapan tersangka ini sudah sesuai proses hukum yang berlaku,” bebernya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.