
KETAPANGNEWS.COM—Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) PT Sang Hyang Seri (SHS), Miftahudin menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 300 juta ke Kejaksaan Negeri melalui kuasa hukumnya, Rabu (28/8).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari, Agus Supriyanto mengatakan, kedatangan kuasa hukum terdakwa dalam agenda menyerahkan uang pengganti senilai Rp 300 juta.
Uang pengganti itu, lanjut Agus sudah diterima pihaknya dan telah disetorkan ke Kas negara melalui Bank Mandiri oleh Bendahara Kejari yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum serta pihak terdakwa diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Dengan itikad baik ini tentu setidaknya dapat menjadi pertimbangan terdakwa dalam menjalani proses hukum yang sedang dijalaninya,” kata Agus.
Kuasa Hukum terdakwa, Denie Amiruddin menyebutkan, jika pengembalian uang pengganti atas kerugian negara oleh kliennya merupakan bentuk itikad baik dan tanggungjawab kliennya.
Menurut dia, kliennya menyesali perbuatannya dan berharap dengan itikad baik atas pengembelian kerugian negara, kliennya mendapat pertimbangan dari majelis hakim dalam sidang-sidang selanjutnya.(absa)