Polda Kalbar Segel PT Putra Sari Lestari

Penyegelan PT PSL
Kapolda Kalbar bersama Wakil Bupati Ketapang memasang plang segel tanda penghentian aktivitas PT PSL, Rabu (11/9) sore.

KETAPANGNEWS.COM—Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama jajaran Pemerintahan Provinsi Kalbar melakukan penyegelan terhadap perusahaan perkebunan sawit PT Putra Sari Lestari (PSL) di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Rabu (11/9) sore.

Dilakukannya penyegelan lantaran PT PSL dinilai lalai dan terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Dengan demikian, untuk sementara waktu aktivitas perusahaan dihentikan.

“Sekarang kita langsung melakukan penyegelan. Sebelumnya sudah menurunkan tim, TNI, Polri, Pemda untuk pendeteksian. Disini PT PSL telah lalai, terbukti melakukan tindak pidanan lingkungan hidup,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol H Didi Haryono, Rabu (11/9).

Kapolda menjelaskan, penyegelan dilakukan untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan yang secara sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan baru, atau lalai dalam menjaga kawasan perkebunan sehingga terjadi kebakaran.

“Sanksi tersebut sesuai Peraturan Gubenur (Pergub) Kalbar nomor 23 tahun 2019. Yakni, bagi yang sengaja dibekukan selama lima tahun. Sedangkan kelalaian tiga tahun, kemudian terjadi berulang- ulang bisa di cabut izinnya,” tegas Kapolda.

“Sementara untuk yang dilakukan penyegelan ada tiga perusahaan. Dua perusahaan di Kabupaten Sanggau, dan satu perusahaan di Ketapang, yaitu PT PSL,” timbalnya.

Ia mengimbau, kepada semua pihak untuk tidak lagi melakukan aktivitas – aktivitas yang dapat melanggar aturan, khususnya pembakaran lahan yang menurutnya saat ini menjadi atensi semua pihak.

“Kabut asap akibat karhutla saat ini tidak ada dampak positifnya, justru dampak negatif yang dirasakan masyarakat. Misalnya bagi kesehatan dan dunia pendidikan yang terpaksa harus diliburkan,” ujarnya.

Sementara itu, State Manager PT PSL, Sugito Simamora mengaku siap mengikuti aturan untuk menghentikan aktivitas perusahaan sesuai kebijakan Polda Kalimantan Barat.

Terkait kebakaran yang terjadi, menurutnya asal api bukan di dalam kawasan perkebunan milik PSL. Meski demikian, berbagai upaya sudah dilakukan pihaknya untuk pemadaman api.

“Saat kejadian kita tidak tinggal diam, beberapa alat excavator juga dikerahkan untuk memutus laju api yang mau masuk ke perkebunan. Kita juga turunkan tim pemadaman api,” sebutnya.

Dia menambahkan, dari data yang  dihimpun pihaknya, luas lahan terbakar di kawasan PT PSL kisaran 307 hektar.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.