
KETAPANGNEWS.COM—Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penyegelan terhadap perusahaan perkebunan sawit PT Putra Sari Lestari (PSL) di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Rabu (11/9) sore.
Dalam penyegelan sebagai bentuk penghentian aktivitas perusahaan itu, juga diikuti sejumlah pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang, diantaranya Wakil Bupati, Drs H Suparapto S.
Saat diwawancara, Wakil Bupati Ketapang, Suprapto S mengapresiasi langkah Polda Kalbar melakukan penyegelan PT PSL sesuai Pergub yang dikeluarkan Gubenur Kalbar.
Menurut Suprapto, yang dilakukan tersebut adalah langkah tepat untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang hampir setiap tahun terjadi di beberapa wilayah.
“Saya sependapat dengan bapak Kapolda yang turun langsung dalam upaya melakukan penyegelan untuk penyidikan, sehingga diketahui apakah faktor kesengajakan atau tidak,” katanya kepada awak media, Rabu (11/9).
Atas kejadian itu, Pemda Ketapang diakuinya akan melakukan evaluasi terkait izin PT PSL, karena kata dia, izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati Ketapang.
“Kita akan evaluasi, kalau memang ini dikeluarkan oleh pak Bupati, maka pak Bupati harus evaluasi izin itu,” tuturnya.
Terhadap kebakaran di lahan PT PSL, menurutnya ada kesengajaan dibiarkan pihak perusahaan. Sehingga sebagai efek jera, penyegelan dinilainya langkah yang tepat.
“Ini sebagai shock terapi bagi perusahaan lain, karena setiap tahun seperti ini. Kalau kita lihat lokasi dilapangan memang ada kesengajaan dibiarkan, sehingga dua sampai tiga hari mereka langsung tanam,” pungkasnya.(absa)