
KETAPANGNEWS.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi putusan kasasi kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terdakwa Kristinus Teha Sano (Manager PT Batu Raya CU Pancur Dangeri), Kecamatan Simpang Hulu.
Penjemputan terdakwa dilaksanakan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penolakan permohonan Kasasi dari terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz melalui Kasi Pidum,Rudy Astanto mengaku kalau eksekusi penjemputan terdakwa setelah mendapat tembusan keputusan MA terkait Kasasi yang diajukan terdakwa.
“Surat putusan Kasasi baru kita terima pekan lalu. Dasar itulah dilakukan eksekusi pada Selasa (17/9) yang dijerat kasus penggelapan dengan modus operandi memanipulasi pembukuan di kantor Koperasi CU Pancur Dangeri, sehingga mengalami kerugian Rp 184 juta,” jelasnya, Rabu (18/9) kemarin.
Sebelumnya terdakwa sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 7 Februari tahun 2012. Dalam putusan tersebut PN menjatuhkan pidana selama 10 bulan dan statusnya dialihkan oleh PN menjadi penahanan kota.
“Setelah itu kita lakukan banding, keluarlah putusan Pengadilan Tinggi Pontianak 9 April 2012 yang menerima banding kita, dan menjatuhkan pidana kepada selama 1 tahun. Kemudian terdakwa melakukan Kasasi, namun ditolak MA, hingga akhirnya kita eksekusi,” bebernya.
Saat ini terpidana sudah dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan hukuman 1 tahun penjara dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.(absa)