Ketua DPRD Sementara Terget Selesaikan Tugas Bulan Oktober

Ketua DPRD Ketapang
Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi.

KETAPANGNEWS.COM—Pasca dilantik 9 September 2019, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang terus memaksimalkan kinerja. Empat tugas pimpinan DPRD sementara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 hampir selesai dilaksanakan.

Ketua DPRD Sementara Ketapang, M Febriadi mengungkapkan, sesuai PP nomor 12 tahun 2018 ada empat item yang menjadi tugas pimpinan DPRD sementara.  Sebagain dari tugas-tugas tersebut beberapa item sudah dikerjakan.

“Dari empat point tugas pimpinan sementara yang sudah dilaksanakan yakni rapat-rapat, memfasilitasi rapat pembentukan fraksi DPRD serta membentuk Pansus penyusunan tata tertib dan kode etik,” ungkap Febriadi, Rabu (25/9).

Febri memaparkan, rapat yang sudah dilakukan diantaranya paripurna penyampaian Nota Keuangan Bupati Ketapang terhadap APBD tahun 2020. Kemudian rapat paripurna pembentukan tujuh fraksi di DPRD.

“Sedangkan pembentukan pansus sudah di SK kan dan akan bekerja menyusun tata tertib dan kode etik. Kemungkinan minggu kedua bulan Oktober hasilnya akan di paripurnakan,” paparnya.

Sementara tugas terakhir tentang  perampungan pimpinan DPRD definitif, ia mengaku sudah melayangkan surat kepada masing-masing partai yang mendapat jatah unsur pimpinan. Diantaranya Partai Golkar, PDIP, Gerindra dan Hanura.

“Dalam surat kita (DPRD) memberi batas waktu sampai akhir bulan September 2019 untuk segera memasukkan usulan nama unsur pimpinan kepada DPRD,” kata Politisi Golkar ini.

Menurutnya, jika memang sampai akhir September masih belum menyerahkan, maka pihaknya akan melayangkan surat kembali pada tanggal 30 September dan memberi batas waktu sampai tanggal 7 Oktober.

Ia menjelaskan, sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), pimpinan DPRD Sementara diminta agar segera memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

“Apabila masih belum menyerahkan, DPRD langsung mengusulkan pelantikan kepada Bupati dan Gubernur untuk melantik unsur pimpinan yang sudah menyerahkan usulan ke DPRD. Bagi yang belum menyerahkan dilantik menyusul,” jelasnya.

“Kita akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang ada. Jika semua sudah terpenuhi, diperkiralan paling lama tanggal 20 Oktober pimpinan definitif DPRD sudah dilantik,” timbalnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.